Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Sebentar Lagi, Harga Penawaran Apa Kabar?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan harga penawaran awal lelang spektrum frekuensi 700 megahertz (MHz) dan 26 gigahertz (GHz) yang rencananya digelar pada Juni 2024 akan segera ditetapkan.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut harga penawaran awal atau reserve price untuk spektrum frekuensi tersebut sudah selesai dikonsultasikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam waktu dekat, harga penawaran awal itu akan ditetapkan dan diumumkan ke operator seluler peserta lelang.
"Sudah hampir final, jadi sudah untuk harga dasar konsultasi kita (dengan BPKP) sudah segera selesai. Jadi, sudah di-review mereka," katanya dalam dalam sebuah diskusi bersama awak media di kantor Kemenkominfo, Jumat (17/5/2024).
Walaupun demikian, Ismail enggan memberikan informasi lebih lanjut ihwal harga penawaran awal untuk kedua spektrum frekuensi yang akan dilelang. Dia hanya mengungkapkan bahwa perhitungan harga tersebut cukup rumit lantaran mempertimbangkan banyak hal.
"Cara menentukan harga (penawaran awal) itu complicated (rumit), setiap band (pita frekuensi) itu beda-beda kriteria harganya karena punya ekosistem sendiri. Menghitung besaran (harga penawaran awalnya) itu parameternya banyak, enggak bisa (lelang) ini harganya jadi berapa (dibandingkan) tahun lalu berapa," tuturnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan salah satu parameter yang menjadi penentu harga penawaran awal adalah kesiapan ekosistem di spektrum frekuensi yang akan dilelang. Mulai dari perangkat yang mendukung, jumlah stasiun pemancar (Base Transceiver Station/BTS) yang bisa terkoneksi, hingga kekuatan pancaran dari spektrum frekuensi tersebut ke perangkat pengguna.
"Jumlah handset (perangkat) yang menjangkau spektrum frekuensi itu bagaimana? Makin banyak perangkat yang bisa menjangkau spektrum frekuensi tersebut berarti ekosistemnya kuat. Tidak semua handset itu bisa menjangkau semua (spektrum frekuensi), ada yang di 900 MHz (saja) misalnya, ada yang bisa 1.800 MHz juga, ada yang 2.100 MHz juga. Di dalamnya itu ada chipset (yang mengatur itu)," paparnya.
Baca Juga
Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Tanpa Pengembalian Spektrum Frekuensi?
Terkait dengan insentif yang dijanjikan sebelumnya, Ismail menyebut bukan sekadar menguntungkan operator seluler. Insentif tersebut diberikan dengan tujuan agar lebih banyak masyarakat bisa menikmati layanan seluler yang berkualitas.
Insentif tersebut diharapkan akan mendorong operator seluler untuk meningkatkan kualitas layanannya, khususnya memperluas cakupan wilayah layanan. "Jadi masyarakat yang akan menikmati, kalau sebelumnya enggak ada sinyal jadi ada sinyal (setelah ada insentif operator seluler)," tegasnya.
Ismail menambahkan pihaknya sudah menerima dan mempertimbangkan seluruh usulan terkait insentif dari operator seluler. Termasuk di antaranya usulan terkait skema pemberian, apakah diikuti dengan syarat tertentu atau tidak.
Namun yang jelas, insentif tersebut bukanlah insentif yang dikhususkan untuk menggelar jaringan 5G. Operator seluler yang menerima insentif dibebaskan untuk mengembangkan jaringan sesuai dengan dinamika industri dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
XL Axiata Mundur Jika Harga Lelang Frekuensi 5G Terlalu Mahal
"Enggak pernah kita bicara soal insentif (jaringan) 5G, ini insentif untuk pemanfaatan spektrum frekuensi bagi penyelenggaraan layanan seluler di Indonesia. Bentuknya apa sedang kita diskusikan," tegasnya.
Pertimbangan Operator
Sebelumnya, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini menyebut harga penawaran awal lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz menjadi pertimbangan keikutsertaan perusahaan. Apabila terlampau tinggi, bisa saja pihaknya menarik diri dari lelang tersebut.
“Tetapi tentu saja tergantung nanti harganya, karena kalau misalnya reserve price-nya terlalu tinggi dan ternyata perhitungan tidak mendukung, artinya secara bisnis nggak memungkinkan," katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Saki Hamsat Bramono mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari operator seluler terkait lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Termasuk di antaranya adalah kewajiban membangun jaringan 5G di 556 lokasi tanpa akses internet atau blank spot bagi pemenang lelang.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu proaktif dalam mempertimbangkan masukan dari operator seluler, termasuk potensi usulan wilayah lain dari operator sebagai pengganti lokasi yang disampaikan oleh Kemenkominfo," katanya kepada InvestorTrust pada Kamis (25/4/2024).
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz, pemerintah dapat menetapkan kewajiban bagi pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz untuk memperluas cakupan layanan di daerah nonekonomis dan mendukung program strategis pembangunan nasional.
"Penetapan kewajiban khusus tersebut sebaiknya juga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelanggan, namun juga harus mempertimbangkan kesehatan dan keberlangsungan industri secara berkelanjutan," tegasnya.

