Bagikan

Pemerintah Lakukan 3 Hal Penting Ini untuk Tingkatkan Eksplorasi Hulu Migas

JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terus memberi dukungan kebijakan untuk meningkatkan eksplorasi hulu migas. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebutkan, pemerintah setidaknya telah melakukan tiga hal untuk mendukung eksplorasi tersebut.  

Pertama adalah melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru. “Melalui peraturan tersebut, calon kontraktor kontrak kerja sama atau kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak, apakah dengan cost recovery atau gross split,” kata Ariana Soemanto dalam IPA Convex 2024, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus Usai Temukan Ladang Migas di South Andaman

Ariana menyebutkan pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split. Hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri. 

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor. Ini antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah sebesar US$ 500.000 untuk joint study, penawaran langsung tanpa joint study (studi bersama), hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon, di mana nonkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada.


Terkait Join Study, Ariana juga menyampaikan pesan kepada BU/BUT dan calon kontraktor untuk melakukan studi bersama untuk penawaran langsung. Sebab statistik menunjukkan bahwa investor yang berpartisipasi dalam Joint Study memiliki peluang lebih tinggi untuk memenangkan putaran penawaran, di mana rasio keberhasilan penawaran langsung sebesar 76% dan tender reguler hanya 21%.

Fasilitas Data Eksplorasi
Kemudian, upaya kedua yang telah dilakukan pemerintah adalah mengenai exploration privileges, yaitu prosedur fasilitas data eksplorasi yang menjadi lebih mudah. Komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. 

“Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi. Masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan,” ujar Ariana.

Baca Juga

BPH Migas Respons Rencana Pengalihan Subsidi dari Pertalite ke Pertamax

Dari kebijakan tersebut akhirnya ditemukan cadangan North Gang. Hal ini membuktikan bahwa kerja sama pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi.

Insentif Hulu Migas
Upaya yang ketiga berupa pemberian insentif hulu migas. Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas, papar Ariana.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan. Sedangkan 10 kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024