Revisi Aturan 2 Minggu, Indonesia Perketat Impor Pakaian, Sepatu, hingga Elektronika
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, mulai dari pakaian jadi, sepatu, hingga elektronika. Asosiasi dan masyarakat terkait sudah banyak menyampaikan keluhan membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengubah aturan dalam 2 minggu ke depan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jumat (06/10/2023). “Tadi arahan Bapak Presiden Jokowi kepada jajaran pemerintah, agar fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produk tas,” ujar Menko Perekonomian.
Airlangga menambahkan, banjirnya barang impor juga dapat berdampak kepada tenaga kerja. Banyak tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah kena PHK.
“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas. Di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujarnya.
Baca Juga
Harus Revisi Peraturan Menteri
Menko Perekonomian menegaskan, kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan kepada komoditas barang konsumsi. "Pengetatan impor fokus ke produk tertentu, di antaranya mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas. Jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos," paparnya.
Baca Juga
Presiden: 90% Barang Impor di E-commerce, dengan Predatory Pricing Baju Dijual Rp 5 Ribu
Airlangga menyebut, terdapat pula perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen, dan nonlartas ada 40 persen. Peraturan menteri pertanian juga harus dilakukan perubahan. Juga peraturan menteri perdagangan, menteri perindustrian, Badan POM, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, dan menteri komunikasi dan informatika. Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," tandasnya.

