Marak Jual Beli Akun Bernomor Indonesia, Kemenkominfo Koordinasi dengan WhatsApp
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi dengan WhatsApp terkait maraknya penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindak kriminal, termasuk judi daring di platform tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan WhatsApp terkait dengan penggunaan nomor asing untuk tindak kriminal di Tanah Air. Tindak kriminal tersebut meliputi judi daring, penipuan, dan aktivitas ilegal lainnya.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk menghindari penggunaan nomor Indonesia dengan prefix +62 digunakan di luar negeri untuk tindak kriminal. Seperti penjualan akun WhatsApp bernomor Indonesia ke luar negeri untuk judi daring di Palembang, Sumatra Selatan baru-baru ini.
Baca Juga
Kemendag Akui Instagram, Facebook, dan WhatsApp Ajukan Izin Jadi Social Commerce, Tapi...
"Nah ini, kami akan tanyakan ke WhatsApp, bagaimana mengatasi soal begini. Sekarang kan dijual juga itu kalau mau nomor Amerika [Serikat] ada website yang menjual akunnya. Bisa release di WhatsApp akan kita tanyakan ini, pengaturannya bagaimana, security bagaimana," katanya Ketika ditemui di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Menurut Nezar, berdasarkan pengalamannya menggunakan WhatsApp, nomor asing bisa digunakan di Indonesia, karena konfirmasi per perangkat hanya dilakukan satu kali di awal. Selagi tidak berpindah perangkat akun dengan nomor tersebut bisa digunakan di mana saja.
"Untuk bisa mengaktifkan platformnya itu ada konfirmasi. Setelah diaktifkan [akun] WhatsApp-nya bisa dipakai dimanapun. Enggak peduli ada dimana tetapi begitu ganti handset, kami harus register ulang ke nomor awal. Kalau kamu tinggal di China nomormu ada di Indonesia enggak bisa, tuturnya.
Baca Juga
Kemenkominfo: Masuknya Starlink Buat Persaingan Industri Telekomunikasi Lebih Hidup
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh penjual akun WhatsApp dengan nomor lokal ke luar negeri untuk keperluan operasional judi daring dengan Harga Rp 3.100 per akun.
Para tersangka diketahui menjual akun WhatsApp dengan nomor yang terdaftar menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain. Mereka membeli nomor WhatsApp yang didaftarkan menggunakan data kependudukan yang bocor dari Facebook.
Para tersangka yang berhasil diciduk akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

