Kemenkominfo Dorong Perpres tentang AI Terbit Sebelum Hari Pers Nasional 2024
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyatakan, ‘soft regulation’ atau ‘voluntaries regulation’ dalam bentuk etika untuk penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan (AI) akan dikeluarkan dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden).
Kementerian Kominfo telah merilis surat edaran mengenai pedoman etika untuk menggunakan dan mengembangkan AI, yang mencakup prinsip-prinsip seperti demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada aspek kemanusiaan. Meskipun beberapa regulasi terkait AI telah ada, seperti UU ITE dan UU PDP, namun belum bersifat komprehensif.
“Kita berharap Perpres ini diterbitkan sekurang-kurangnya sebelum Hari Pers Nasional 2024. Kita kemarin melakukan pembicaraan-pembicaraan lagi untuk memitigasi, kalau misalnya perpres ini diterbitkan atau diberlakukan, terutama yang kita mitigasi ini dampaknya terhadap media mainstream bukan untuk platformnya,” kata Usman di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (29/1/2024).
Usman mengungkapkan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyusun regulasi AI ini melalui Perpres. Ia menekankan pentingnya responsibilitas pemerintah terhadap kebutuhan pengaturan dan legislasi terkait AI.
Baca Juga
Berbicara di WEF Davos, Sekjen PBB Serukan Tindakan Nyata Hadapi Masalah Iklim dan Kecerdasan Buatan
“BRIN itu sedang menggodok regulasi dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden) tentang AI. Jadi, pemerintah juga sebetulnya cukup sensitif dan responsif terkait dengan kebutuhan pengaturan ataupun legislasi AI ini,” ungkapnya.
Dalam konteks media, Usman membahas pembicaraan untuk mengatasi dampak regulasi AI terhadap media mainstream. Sebagai contoh, dia merinci simulasi yang telah dibuat untuk menghadapi potensi penarikan berita dari platform, seperti yang terjadi di Australia dan Kanada.
“Kita lihat di Australia atau Kanada, disana itu platform-platform mengancam untuk menarik pemberitaan dari platformnya yang artinya platform-platform tersebut tidak akan lagi menayangkan berita. Nah, kalau itu terjadi (di Indonesia) kita siap untuk memitigasinya, kita sudah membuat semacam simulasi, kalau memang terjadi maka apa jalan keluarnya,” tandas Usman.
Usman membahas upaya mitigasi dalam menghadapi kemungkinan penarikan berita oleh platform besar. Australia dan Kanada dijadikan contoh, di mana mereka menjajaki kerja sama dengan Microsoft atau menarik iklan dari platform yang tidak mendukung berita lokal. Ini merupakan langkah-langkah mitigasi yang dapat diadopsi oleh Indonesia jika menghadapi situasi serupa.
Baca Juga
“Di Kanada itu ketika platform mengancam akan menarik berita maka pemerintah Kanada akan menarik semua iklannya dari platform itu dan akhirnya yang masih menarik berita itu kan ‘Facebook’, tapi ‘google’ sudah bersedia membayar 100 juta dolar Kanada (CAD) untuk media-media lokal Kanada. Itulah mitigasi-mitigasi yang akan kita coba buat nantinya,” imbuhnya.
Dua Pilihan bagi Media Hadapi AI
Terlepas dari tantangan, Usman memberikan dua pilihan bagi media menghadapi AI yaitu menggugat atau bekerja sama dengan AI. Sebagai contoh kerja sama, dia menyebut Associated Press (APnews) dan Axel Springer SE yang bekerja sama dengan OpenAI dan Microsoft dalam penulisan berita.
“Jadi teman-teman (media) bisa lihat dari sisi itu, dan memang masih ada yang harus diperbaiki misal angle beritanya, grammar atau kontennya. Nah, disitulah peran manusia tetap dibutuhkan dalam penggunaan AI, yang paling penting pula adalah masalah copyright karena itu kita semua harus sepakati sebuah big data, sehingga data yang kita ambil itu adalah data kita sendiri bukan data dari orang lain. Jadi, mengurasi sumber datanya,” pungkas Usman.
Usman juga mengutarakan keprihatinan terhadap dampak negatif AI, seperti deepfake dan penyebaran misinformasi. Dia mendukung regulasi serupa seperti di Uni Eropa yang mencakup berbagai aspek AI, dan berharap Indonesia juga dapat menyusun undang-undang serupa, dimulai dengan Perpres.
“Jadi, kita berharap seperti di Uni Eropa. Disana itu mereka punya UU yang komprehensif yang mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi deepfake-nya dan segala sisi lainnya. Jadi kayak omnibus law-nya AI,” ujar Usman.

