Pola Belanja Konsumen Berubah, Pedagang Tanah Abang Diajak Masuk E-commerce
JAKARTA, investortrust.id - Para pedagang di Pasar Tanah Abang perlu masuk ke perniagaan daring melalui platform e-commerce, seiring peralihan belanja konsumen yang makin suka membeli barang secara online yang lebih praktis. Mendag juga mengapresiasi salah satu platform e-commerce yang mewadahi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya.
Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi keluhan dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta agar platform e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee ditutup, setelah pemerintah menutup TikTok Shop. "Shopee kan udah enggak impor lagi, tapi dia menjual produk lokal. Itu membantu UMKM, tinggal sekarang (pedagang) Tanah Abangnya ayok respons. Segera ikutan Shopee gitu. Jangan enggak ikut, kan barang enggak dari luar lagi, barang dari UMKM kita," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023), sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga
Mendag: Presiden Sepakat TikTok Shop Dilarang untuk Jualan dan Transaksi
Mendag mengatakan bahwa platform e-commerce kini tidak bisa dihindari sebagai tujuan konsumen untuk membeli barang yang dibutuhkan. Ia menilai justru pedagang yang tidak beralih ikut ke pasar digital akan tertinggal perkembangan zaman.
"Enggak bisa dihindari namanya platform digital, itu zaman kok. Saya bilang teman-teman di pasar Tanah Abang, sayur saja online sekarang, apalagi pasar-pasar yang jual barang komersial seperri pakaian dan sepatu. Ini harus juga mengikuti selain offline, online," katanya.
TikTok Shop Ditutup
Pemerintah sebelumnya sudah mengabulkan keinginan para pedagang untuk menata agar media sosial, yakni TikTok tidak lagi bisa berjualan melalui TikTok Shop.
TikTok Shop dinilai menyebabkan sepinya penjualan dan menurunnya omzet para pedagang Tanang Abang, Jakarta.
Baca Juga
Kementerian BUMN Dukung UMKM Lakukan Substitusi Impor dan Tingkatkan Kandungan Lokal
TikTok Shop resmi berhenti berdagang pada 4 Oktiber 2023, setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

