Soal Sengketa Biodiesel di WTO, Kemendag Ungkap Sudah Bentuk Panel untuk Menang dari Uni Eropa
JAKARTA, Investortrust.id - Penyelesaian sengketa DS618 terkait produk biodiesel di World Trade Organization (WTO) masih terus dilanjutkan. Terbaru, pemerintah Indonesia telah membentuk panel guna memenangkan masalah tersebut atas Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan pemerintah dan kuasa hukum sedang mempersiapkan materi untuk sidang pemeriksaan sengketa biodiesel itu.
"Sudah dibentuk panel untuk DS618. Pemerintah dan kuasa hukum sedang mempersiapkan materi untuk proses litigasi di panel WTO," ucapnya kepada Investortrust, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) pada November 2023.
Baca Juga
Perusahaan Haji Isam Ini (JARR) Raih Kontrak Penjualan Biodiesel Rp 1,65 Triliun ke Pertamina
Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa. Selain itu, pengajuan tersebut sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif.
Adapun, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.
Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Serta perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).

