Data ‘Beneficial Ownership’ Bisa Tekan Potensi Korupsi
JAKARTA, Investortrust.id - Pemanfaatan dan pencatatan data pemilik manfaat (beneficial ownership) di sektor energi telah menjadi salah satu syarat dalam standar pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) global.
Tidak tersedianya informasi beneficial owner dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan. Hal ini karena, ketiadaan informasi tersebut menyebabkan keterbatasan informasi dengan siapa perusahaan berbisnis.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Tersedianya informasi beneficial owner dapat memudahkan perusahaan untuk dapat bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," ujar Dadan.
Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam dua tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.
Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. "Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut," tuturnya.
Sekedar informasi, standar transparansi global EITI mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan, yaitu yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.
Dadan menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dan Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global diantaranya dengan implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai Beneficial Ownership untuk korporasi dan legal arrangement, serta Indonesia menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).
"Kementerian ESDM juga membuat aplikasi data beneficial ownership atau penerima manfaat dari perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan aplikasi BO Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM dan data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,"ujarnya.

