Transisi Energi 2024 Diprediksi Masuk Fase Konsolidasi, Apa Artinya?
JAKARTA, Investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkap transisi energi Indonesia pada tahun 2024 bakal memasuki fase konsolidasi. Artinya, seluruh elemen bangsa termasuk pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sedang fokus pada harmonisasi.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, fase ini bisa disebut sebagai peralihan dari komitmen awal transisi energi menuju kepada tindakan-tindakan selanjutnya. Dia memperkirakan belum ada lonjakan signifikan dalam transisi energi di tahun 2024.
"Transisi energi Indonesia tahun 2023 dan 2024 berada pada periode konsolidasi setelah sebelumnya pada 2020 tidak ada komitmen lakukan transisi energi. Komitmennya baru 2020 dan 2021 ketika kita sampaikan tujuan mencapai net zero emission (NEZ)," kata Fabby dalam diskusi 'Indonesia Energy Transition Outlook 2024: Outlook Kebijakan Energi saat Ini terhadap Capaian Transisi Energi Indonesia' yang digelar IESR secara daring, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan periode konsolidasi diperlukan setelah Indonesia menyatakan sejumlah komitmen penting transisi energi pada 2022. Seperti penerapan sustainability energy transition di KTT G20, lalu kemitraan transisi energi berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP) di sela KTT G20.
Baca Juga
Kemudian momentum selanjutnya yaitu terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. PP itu mengamanatkan agar pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara diakhiri dan digantikan dengan pembangkit listrik dengan tenaga energi terbarukan.
"Masa konsolidasi ditandai dengan tidak banyak yang terjadi pada tahun ini sesuai asesmen IESR, dan tahun depan kita tidak bisa berharap banyak energi baru terbarukan (EBT) akan tiba-tiba melonjak karena masih dalam proses konsolidasi tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan setelah regulasi-regulasi dikonsolidasikan dan diselesaikan, baru Indonesia bisa menatap percepatan transisi energi. Termasuk penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Walaupun demikian ini baru rencana yang implementasinya perlu banyak dukungan, regulasi, investasi, dan lain-lain," tutupnya. (CR-14)
Baca Juga

