Freeport Bisa Didenda Rp7,7 Triliun gegara Telat Bangun Smelter, Ini Kata Menteri ESDM
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut PT Freeport Indonesia berpotensi didenda US$ 501,94 juta atau setara Rp 7,7 triliun akibat terlambat membangun fasilitas pemurnian mineral logam atau smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pun memberikan penjelasan.
Menurutnya, progres pembangunan smelter yang dimaksud BPK masih sesuai target.
"Pasti karena ada ketidakcocokan. Sejauh ini progresnya secara mekanisme masih sesuai dengan target," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap Syarat bagi Freeport Bisa Perpanjang Kontrak
Meski demikian, Arifin mengatakan pemerintah sudah meminta Freeport segera menyelesaikan hambatan pembangunan smelter.
"Termasuk bottleneck increase capacity yang 30% sudah harus jalan bulan ini," tutupnya.
Sebelumnya, BPK menjelaskan progres pembangunan smelter Freeport tidak mencapai 90% saat dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal. Dengan begitu, BPK berpendapat Freeport memenuhi aspek administratif untuk didenda.
Baca Juga
ESDM: Perpanjangan Izin Freeport Memungkinkan karena Cadangan Cukup untuk 100 Tahun
BPK pun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM untuk menetapkan formula denda.
"Selanjutnya, Dirjen Minerba diharapkan segera menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan penetapan denda administratif kepada PT Freeport Indonesia dan menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023. (CR-14)

