Indonesia Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak Sepanjang 2023
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan telah terjadi penghematan energi sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM) di 2023. Penghematan ini terwujud berkat implementasi manajemen energi yang digalakkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2023, Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2009 menjadi PP No 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi.
Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengungkapkan, ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi.
“Yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, kemudian sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun,” kata Agus Cahyono dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).
Adapun sektor ketiga adalah sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun. Dan terakhir adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.
Agus menjelaskan, sepanjang 2023 total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).
"Entitas tersebut terdiri atas 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," papar dia.
Kementerian ESDM sendiri sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada subsektor yang sejenis.

