PUPR: UMKM Pasok Minimal 40% Produk Meterial Pembangunan Konstruksi Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi menyatakan, kontribusi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam pengembangan material dan peralatan konstruksi dalam negeri mencapai 40% untuk seluruh paket pekerjaan di Kementerian PUPR.
“Dalam Inpres No. 2 Tahun 2022,Kementerian/Lembaga diminta minimal 40% menggunakan produk UMKM. Sehingga kontribusi UMKM di seluruh paket pekerjaan Kementerian PUPR, kita dapat lihat pada progres penyerapan dari anggaran Kementerian PUPR (sudah mencapai 40%),” kata Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi PUPR, Disaintina Ari Nusanti dalam virtual meeting, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Siap-Siap! Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi ASN 2024
Sebagai catatan, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, mewajibkan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
“Kalau selama kontribusi UMKM itu sudah punya produk dalam negeri yang ramah lingkungan, ya silahkan saja, selama dia punya sertifikat TKDN (utama yang self-declare), maka selama itu dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi pada paket pekerjaan,” tutur Disa.
Baca Juga
Kesaksian 4 Menteri Jokowi Yakinkan MK Tolak Dalil Anies-Cak Imin
Perlu diketahui, Kementerian PUPR telah mengestimasikan kebutuhan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) di tahun anggaran 2024 akan menelan anggaran sebesar Rp 145,531 triliun atau sekitar 68% dari pagu belanja barang dan modal.
Sedangkan, kebutuhan SDMPK di IKN periode 2023-2024 sebesar Rp42,193 triliun dari tahun anggaran 2023 yang sejumlah Rp 62,048 triliun.

