AESI Sebut PLTS Atap Tak Menarik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Kenapa?
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini tidak menarik bagi pelanggan rumah tangga.
Hal ini tak lepas dari dihapuskannya skema ekspor-impor PLTS Atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Ketua AESI, Arya Rezavidi menyampaikan, mayoritas pelanggan rumah tangga menggunakan listrik di malam hari. Sementara pemanfaatan energi surya dari PLTS Atap adalah di siang hari.
“Dulu kami harap dengan adanya ekspor-impor ini, kelebihan listrik yang di siang hari tak terpakai ini dikirim dulu ke PLN. Jadi, kan kwh ekspor-impor. Jadi dikirim dulu siang ke PLN, malam diambil lagi,” kata Arya Rezavidi di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
ESDM Terbitkan Permen Baru tentang PLTS Atap, Ini Poin Krusialnya
Sebagai informasi, skema ekspor-impor PLTS Atap tersebut bisa membuat pelanggan yang melakukan ekspor mendapat pengurangan tagihan listrik dari PLN. Namun, karena skema tersebut sekarang ditiadakan, maka pelanggan rumah tangga dinilai tidak akan tertarik menggunakan PLTS Atap.
“Sekarang gak ada lagi. Jadi gak menarik untuk rumah tangga. Sementara rumah tangga ini kan investasi dengan berharap mengurangi biaya PLN-nya itu. Namun, karena sudah tak ada lagi ekspor-impor, tak bisa disimpan dulu ke PLN, artinya investasi mereka benar-benar dihitung,” jelas Arya.
Kendati demikian, Arya menyebut bahwa penghapusan ekspor-impor listrik PLTS Atap ini tidak akan berpengaruh terhadap industri. Pasalnya, industri menggunakan listrik sama besarnya, baik di siang hari maupun malam hari.
“Industri gak ada masalah, karena diproduksi dan dipakai siang hari juga. Malam gak ada masalah. Pabrik, industri, gedung-gedung komersial itu pakainya siang hari. Jelas akan ada pengurangan (biaya) PLN-nya,” sebut Arya.
Baca Juga
Pasang PLTS Atap, Begini Mekanisme Pengajuan dan Dokumen yang Diperlukan
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman Hutajulu, tidak memungkiri bahwa industri akan sangat terbantu dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 ini. Sebab, saat ini banyak industri yang menginginkan energi hijau.
“Ya tentunya ini kan sangat menguntungkan mereka. Ketika dia bisa menyampaikan ke luar ini loh saya produksi ini sudah menggunakan energi hijau dengan PLTS kan gitu. Dan yang kita keluarkan ini adalah untuk pemegang wilayah usaha PLN dan pemegang wilayah usaha yang lain. Untuk yang menggunakan dirinya sendiri bebas saja,” sebut Jisman.

