Kemendag Tetapkan Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menetapkan Positive List atau daftar barang jadi asal luar negeri yang boleh diperdagangkan melalui platform e-commerce lintas negara atau cross border. Harga barang di bawah US$ 100 per unit
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mendag Zulhas menjelaskan, Kepmendag yang ditetapkan pada 19 Desember 2023 ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.
Baca Juga
BI Catat Nilai Transaksi e-Commerce Tembus Rp 42,2 Triliun di Oktober 2023
“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” ucap Zulhas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, (22/12/2023).
Beleid ini menetapkan, barang-barang yang diperbolehkan masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Barang dimaksud juga harus tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia, termasuk indikasi geografis.
Barang yang diperbolehkan juga harus tergolong belum dapat atau tidak iproduksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Barang yang diperkenankan pun harus tergolong bisa dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah berdasaarkan hasil evaluasi setiap enam bulan sekali.
Baca Juga
Layani Transaksi di Platform S-Commerce, Kemendag Tegur Tokopedia-TikTok
Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive List berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.
“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” tandas Mendag Zulhas.
Baca Juga
Kemendag: Gejolak Geopolitik Masih Jadi Hambatan Perdagangan RI

