Insentif Dapur MBG Kini Diubah Jadi Rp 2.000 per Porsi, Tak Lagi Flat Rp 6 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan, pemerintah mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya sebesar Rp6 juta secara flat menjadi Rp2.000 per porsi.
Menurut Menko Zulhas, perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga alokasi anggaran bahan baku makanan agar tidak mengurangi kualitas hidangan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Ia menjelaskan, skema insentif sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG tanpa memperhitungkan jumlah porsi berpotensi mengurangi anggaran yang tersedia untuk bahan baku makanan, terutama bagi dapur dengan jumlah porsi yang lebih sedikit.
“Dulu itu dihitung Rp6 juta flat, tiap SPPG Rp6 juta. Mau berapa pun Rp6 juta, sehingga bisa mengurangi porsi makanan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Ketua Umum PAN ini menyebutkan, anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi dibagi untuk beberapa komponen, yakni Rp2.000 untuk investor, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
Baca Juga
2 Tahun Prabowo, MBG Jangkau 57,8 Juta Penerima Manfaat dan Serap 1 Juta Pekerja
Menurut Zulhas, apabila insentif ditetapkan sebesar Rp6 juta secara flat, biaya yang ditanggung SPPG dengan jumlah layanan 1.000 porsi dapat mencapai Rp6.000 per porsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi anggaran bahan baku dan berdampak terhadap mutu makanan.
“Nah, jadi bisa mengurangi mutu makanan itu sendiri. Oleh karena itu sudah diputuskan sekarang Rp2.000 per porsi,” tambah Menko Zulhas.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap dapur MBG melalui pemeriksaan langsung dan pelibatan satuan tugas di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebersihan dapur, pengelolaan limbah, serta pemenuhan standar operasional prosedur dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
"Kemudian tertib data, tadi sudah kita bahas di sini. Sekarang MBG memberikan itu berdasarkan data. Jadi per nama, by name by address, sehingga tidak ada lagi perbedaan data. Memang risikonya ada yang belum dapat karena data belum masuk. Ya enggak apa-apa, datanya harus segera masuk, jadi by data," terangnya.
