Jangan Ganjal UMKM Naik Kelas
Oleh: Raden Tedy - Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM, Kadin Indonesia
INVESTORTRUST - Dua pengusaha kuliner menjalankan usaha dengan omzet yang sama, melayani pasar yang serupa, dan menghadapi biaya produksi yang tidak jauh berbeda. Namun, keduanya dapat menanggung kewajiban pajak penghasilan yang berbeda karena pilihan bentuk usaha. Yang satu berusaha sebagai orang pribadi, sedangkan yang lain mendirikan perseroan terbatas perorangan. Dari ilustrasi sederhana ini muncul pertanyaan penting: sudahkah kebijakan perpajakan berjalan searah dengan keinginan kita mendorong UMKM naik kelas?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menolak pajak. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, desain perpajakan juga menentukan ruang untuk bertahan, menambah modal, merekrut pekerja, dan mengembangkan pasar. Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak UMKM perlu diukur pula dari kemampuannya menumbuhkan usaha yang sehat dan memperluas basis ekonomi.
Dalam kerangka itulah kebijakan perpajakan perlu diapresiasi sekaligus dievaluasi. Pemerintah telah memberikan perlindungan penting bagi pengusaha orang pribadi. Akan tetapi, perbedaan perlakuan terhadap PT Perorangan serta kebutuhan penyelarasan pajak pusat dan daerah masih menyisakan pekerjaan rumah.
Salah satu kebijakan yang patut diapresiasi adalah fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet hingga Rp500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Dalam skema PPh Final UMKM, apabila omzet melampaui Rp500 juta, tarif 0,5% dikenakan pada bagian omzet di atas ambang tersebut, sepanjang wajib pajak masih memenuhi persyaratan penggunaan skema final. Fasilitas ini memberi ruang bernapas bagi usaha kecil. (pajak.go.id)
Ruang tersebut sangat berarti karena omzet bukanlah laba. Dari penerimaan penjualan, pelaku usaha harus membayar bahan baku, upah pekerja, sewa tempat, listrik, transportasi, dan berbagai kebutuhan operasional. Bagi pemilik warung, penjahit, perajin, atau produsen makanan rumahan, uang yang tersisa sering kali harus dibagi antara tambahan modal dan kebutuhan keluarga.
Kepastian bagi pelaku usaha semakin diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah mempertahankan tarif PPh Final 0,5% serta fasilitas omzet awal Rp500 juta bagi orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, pemanfaatan tarif final tersebut juga tidak lagi dibatasi jangka waktu. (pajak.go.id)
Langkah ini layak mendapat dukungan. Usaha kecil tidak tumbuh dengan kecepatan yang seragam. Ada yang berkembang pesat, tetapi ada pula yang bertahun-tahun bertahan pada skala mikro karena keterbatasan modal, teknologi, lokasi, dan akses pasar. Usia usaha tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonominya. Kepastian fasilitas pajak memberi kesempatan bagi mereka untuk berkembang sesuai kapasitasnya, dengan tetap menjalankan kewajiban pencatatan dan pelaporan yang berlaku.
Persoalan berikutnya muncul ketika pengusaha memilih memperkuat legalitas melalui PT Perorangan. Fasilitas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, sehingga tidak otomatis dinikmati oleh perseroan perorangan. Padahal, bentuk badan hukum ini juga ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil memasuki ekosistem usaha formal.
Bayangkan dua usaha kuliner yang masing-masing memiliki omzet Rp400 juta setahun. Pengusaha orang pribadi yang memenuhi persyaratan fasilitas tidak dikenai PPh atas omzet tersebut. Sementara itu, PT Perorangan yang menggunakan skema final 0,5% dapat memiliki kewajiban PPh sebesar Rp2 juta setahun, dengan asumsi seluruh omzet menjadi dasar pengenaan pajak. Ilustrasi ini memperlihatkan bahwa pilihan bentuk usaha membawa konsekuensi fiskal yang perlu dipahami sejak awal.
Bagi perusahaan besar, Rp2 juta mungkin tidak berarti banyak. Bagi usaha mikro, jumlah tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan baku, memperbaiki peralatan, atau menjaga ketersediaan modal kerja. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya nominal pajak, melainkan konsistensi arah kebijakan. Ketika pemerintah mendorong legalitas usaha, insentif perpajakan sebaiknya ikut memperkuat dorongan tersebut.
Tentu, usaha orang pribadi dan PT Perorangan memiliki karakter hukum berbeda. Status badan hukum membawa manfaat sekaligus tanggung jawab, termasuk pemisahan kekayaan dan kewajiban tata kelola. Perbedaan perlakuan pajak karena itu tidak serta-merta berarti ketidakadilan. Namun, pemerintah perlu menilai apakah konsekuensinya sudah proporsional terhadap kapasitas usaha mikro dan tujuan formalisasi.
Saya mengusulkan agar pemerintah mengkaji pemberian fasilitas atas omzet awal hingga Rp500 juta bagi PT Perorangan yang benar-benar memenuhi kriteria usaha mikro. Kajian ini harus mencakup dampak penerimaan, kesederhanaan administrasi, serta pengawasan terhadap kepemilikan dan pemecahan usaha. Tujuannya adalah memastikan pengusaha memperoleh dukungan yang selaras ketika memperkuat legalitas dan tata kelola.
Tantangan lain berada pada hubungan antara pajak pusat dan pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Di sini, pembedaan jenis pajak harus jelas. PPh dan PBJT mempunyai objek serta mekanisme berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PBJT merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh konsumen akhir. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan menjalankan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan batas peredaran usaha yang dikecualikan dari objek PBJT makanan dan minuman. Tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah, dengan batas umum paling tinggi 10%. Artinya, fasilitas PPh dari pemerintah pusat tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban PBJT. Namun, kedua kebijakan itu perlu dilihat bersama ketika pemerintah menilai beban kepatuhan dan daya tahan usaha mikro.
Sebagai contoh, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mencantumkan pengecualian penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan. Penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan khusus, termasuk penjualan yang dilakukan secara insidental. Contoh ini menunjukkan pentingnya membaca ambang omzet bersama cakupan dan persyaratan aturan, bukan menjadikannya patokan pembebasan untuk seluruh jenis usaha kuliner.
Dari sudut pandang pembinaan UMKM, pertanyaan utamanya adalah apakah ambang pengecualian di setiap daerah sudah mencerminkan kemampuan usaha, perkembangan biaya produksi, dan kondisi daya beli masyarakat. Kewenangan daerah memang perlu dihormati. Namun, kebutuhan penerimaan daerah juga harus diseimbangkan dengan kepentingan menjaga usaha kecil yang menghidupi masyarakat setempat.
Secara hukum, PBJT dibayar oleh konsumen akhir. Dalam praktik ekonomi, dampaknya dapat ikut dirasakan pengusaha. Ketika persaingan ketat dan konsumen sensitif terhadap harga, penambahan pajak pada tagihan dapat memengaruhi keputusan membeli. Apabila pengusaha mempertahankan harga akhir demi menjaga pelanggan, margin usahanya dapat tertekan. Besarnya dampak bergantung pada kondisi pasar dan kemampuan masing-masing usaha menyesuaikan harga.
Karena itu, kebijakan PBJT bagi usaha kecil perlu mempertimbangkan biaya kepatuhan, kemampuan administrasi, serta dampaknya terhadap penjualan. Bagi pemilik warung yang mengurus pembelian bahan, memasak, melayani pelanggan, dan mencatat transaksi sendiri, prosedur yang rumit merupakan beban nyata. Penyederhanaan administrasi dapat sama pentingnya dengan penetapan tarif.
Dalam konteks ini, ambang omzet Rp500 juta setahun layak dikaji sebagai salah satu acuan perlindungan usaha mikro dalam kebijakan PBJT makanan dan minuman. Angka tersebut merupakan usulan kebijakan, bukan batas pembebasan PBJT yang otomatis berlaku secara nasional. Penggunaannya harus didahului kajian kemampuan fiskal daerah, karakter usaha, serta penyesuaian melalui instrumen hukum yang tepat.
Harmonisasi juga tidak harus berarti menyeragamkan seluruh ketentuan tanpa mempertimbangkan keadaan daerah. Yang dibutuhkan adalah keselarasan prinsip: usaha dengan kemampuan ekonomi terbatas memperoleh perlindungan yang memadai, sementara usaha yang telah berkembang memenuhi kewajibannya secara proporsional. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki arah yang sama dalam mendorong kewirausahaan.
Untuk mewujudkannya, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM, pemerintah daerah, dan DPRD perlu mengevaluasi batas pengecualian serta prosedur pemungutan yang berlaku. Pelaku usaha harus dilibatkan agar kebijakan dibangun berdasarkan pengalaman di lapangan. Perubahan biaya bahan baku, sewa, upah, dan daya beli perlu menjadi bagian dari evaluasi tersebut.
Pendampingan pun harus berjalan bersama penyederhanaan aturan. Pelaku usaha yang baru belajar mencatat omzet dan memenuhi kewajiban pajak membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami. Pendekatan pembinaan perlu diutamakan untuk kesalahan karena ketidaktahuan, dengan tetap menindak pelanggaran yang disengaja. Fasilitas bagi usaha mikro juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan melalui penyembunyian omzet atau pemecahan usaha.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak UMKM perlu terlihat pada bertambahnya usaha formal, membaiknya kepatuhan, terjaganya lapangan kerja, dan meningkatnya kemampuan usaha untuk berkembang. Pertumbuhan basis usaha yang sehat akan memperkuat penerimaan negara dan daerah secara lebih berkelanjutan.
Apresiasi atas fasilitas yang sudah diberikan pemerintah harus disertai keberanian memperbaiki bagian yang belum selaras. Perlakuan terhadap PT Perorangan perlu dikaji, ambang pengecualian PBJT perlu dievaluasi, dan administrasi perpajakan perlu dibuat semakin sederhana.
UMKM adalah pelaku pembangunan yang setiap hari menciptakan penghidupan bagi masyarakat. Mereka membutuhkan kebijakan yang memberi kepastian, menumbuhkan kepercayaan, dan membuka jalan untuk berkembang. Jika negara ingin UMKM naik kelas, kebijakan pajak harus ikut membukakan jalan. ***
