Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian Pertalite hingga 19 Oktober, Pengisian Dibatasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM jenis Pertalite mulai 17 hingga 19 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali, di tengah upaya mengurai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Aturan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Selain pembatasan berdasarkan pelat nomor kendaraan, pengisian BBM juga dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pengaturan tersebut juga mencakup prioritas pengisian BBM bagi kendaraan layanan darurat. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran menjadi prioritas, sedangkan pengisian BBM untuk kendaraan truk hanya diperbolehkan pada malam hari.
Baca Juga
Dirut Pertamina Minta Maaf Atas Antrean BBM di Bali, Ungkap Kendala Kapal Tanker
Untuk menjaga layanan tetap berjalan selama kebijakan berlangsung, sebanyak 66 SPBU disiagakan beroperasi 24 jam. Jumlah tersebut terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Pertamina Patra Niaga juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana untuk membantu operasional SPBU pada malam hari. Sementara itu, pengawalan patroli dan pengawalan (patwal) Polda Bali disiapkan guna memperlancar distribusi mobil tangki BBM menuju SPBU.
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel,” ujar Ahad, Sabtu (17/10/2026).
Penerapan ganjil-genap dan pembatasan volume pengisian diharapkan dapat membantu mengurangi antrean, sekaligus menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat. Pertamina mengimbau warga membeli BBM sesuai kebutuhan dan tetap tenang selama kebijakan diberlakukan.
