Bahlil Minta Kapolri Tindak Penimbun Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi Disorot
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta Kapolri Suyudi Ario Seto menindak tegas pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena memanfaatkan BBM yang subsidinya ditanggung anggaran pemerintah.
Bahlil menyoroti antrean panjang di sejumlah daerah meskipun stok BBM dilaporkan tersedia. Menurut dia, salah satu penyebab yang perlu ditelusuri adalah ulah oknum yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk ditampung dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Baca Juga
Pertamina Tambah Pasokan BBM Bali 57,9 Juta Liter, 60 SPBU Disiapkan Buka 24 Jam
“Saya minta tolong sama Pak Kapolri, ‘Pak, kalau begini ditindak aja melalui proses hukum.’ Masa minyak BBM Solar subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya ditanggung oleh negara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dia menjelaskan, praktik tersebut, antara lain ditemukan melalui penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Bahlil mencontohkan kasus di Makassar, ketika kendaraan jenis Pajero dimodifikasi agar mampu menampung solar dalam jumlah jauh di atas kapasitas tangki standar.
“Mereka membikin tangki di belakang kan, sampai menampung 700 liter sampai 1.000 liter. Itu artinya apa? Mereka nampung kan kemudian dijual lagi,” ungkap mantan Menteri Investasi tersebut.
Bahlil menilai praktik penimbunan tersebut merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, dia meminta Polri untuk berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik serupa.
Baca Juga
Masyarakat Banyak Beralih dari BBM Nonsubsidi, Stok Pertalite Nasional Turun Jadi 16–18 Hari
“Ya kalau begini pasalnya ya sudah jelas, aparat penegak hukum yang mengerti pasalnya ya. Saya bukan menteri hukum ini,” kata Bahlil ketika ditanya mengenai ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah laporan antrean BBM di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Sulawesi Tenggara. Pemerintah sebelumnya menyatakan stok BBM nasional masih berada pada level aman, tetapi kendala distribusi serta dugaan penimbunan menjadi persoalan yang perlu ditangani agar pasokan dapat diterima masyarakat sesuai kebutuhan.
