RUU Kadin Masuk Babak Akhir, Anindya Bakrie Bidik Peran Lebih Besar bagi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong perluasan peran sebagai mitra strategis pemerintah melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Salah satu usulan utamanya adalah memperkuat keterlibatan Kadin sejak penyusunan kebijakan di tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperluas dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, revisi regulasi yang telah berusia hampir empat dekade tersebut diharapkan dapat segera memasuki tahap pengesahan. Menurut dia, pembahasan bersama pemerintah melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan tersebut diputuskan.
Baca Juga
Dana Asing Keluar Rp 80 Triliun, Kadin Tetap Bidik Peluang Investasi Rp 2.300 Triliun
“Yang kami sarankan tentu ini inisiatif DPR, ialah bagaimana Kadin bisa menjadi mitra strategis pemerintah yang baik, bukan saja bicara mengenai regulasi dan peraturan sesudah dibuat, tapi mungkin bisa sebelumnya di tataran pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujar Anindya dalam Rakornas Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi dan Lingkungan Hidup Kadin, Selasa (13/10/2026).
Anindya menegaskan, penguatan peran tersebut bukan berarti Kadin kehilangan independensinya. Organisasi dunia usaha itu tetap ingin beroperasi secara independen dan non-budgeter, tetapi memiliki ruang lebih luas untuk bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelaku UMKM.
“Kadin tetap ingin independen dan non-budgeter, tapi ingin sekali istilahnya bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas daripada SDM, UMKM kita, dan lain-lain. Karena memang kami merasa terpanggil bahwa 92% daripada ekonomi di Indonesia ini kan di luar daripada belanja pemerintah. Jadi secara tidak langsung dan langsung ya kita mempunyai peran di sini,” sebut Anindya.
Untuk itu, Kadin ingin memperkuat kontribusinya melalui fungsi advokasi, pendampingan, dan pembinaan agar pelaku usaha dapat berkembang dan lebih siap menghadapi persaingan.
Sebelum ini, DPR telah resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (22/9/2026).
Keputusan ini diambil secara aklamasi setelah pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dengan kehadiran sebanyak 195 anggota dewan.
Baca Juga
Kadin Siapkan Jurus Baru Tangani Bencana, Ekonomi Lokal Jadi Andalan
Proses penyiapan RUU Kadin ini telah berproses sejak awal September 2026 melalui Komisi VI DPR. Pada Rabu, 2 September 2026, Komisi VI DPR mengundang pengurus Kadin Indonesia beserta pengurus tingkat provinsi untuk menyerap aspirasi dalam pembuatan naskah akademik dan RUU. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para akademikus guna mempertajam substansi rancangan aturan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi DPR RI juga telah menyelesaikan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kadin pada Senin, 21 September 2026 malam.
