Industri Digital Kompak Minta Regulasi Payung untuk Perangi Penipuan Online
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Industri digital kompak mendorong adanya regulasi payung untuk memperkuat penanganan penipuan online atau scam. Regulasi dibutuhkan untuk mempercepat koordinasi, pertukaran data, dan respons antarplatform.
VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio mengatakan, pemblokiran nomor operator sejatinya belum bisa menghentikan penyalahgunaan di platform lain. Menurutnya, penanganan scam tak bisa dilakukan secara sektoral.
“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” kata Bey dalam forum Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Bey mengatakan operator juga terbatas dalam memantau penggunaan nomor setelah terhubung dengan layanan lain, termasuk perbankan. Karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor.
Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA, Raditya Perkasa mengatakan, modus scam semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan nomor telepon, media sosial, rekening penampung hingga fake BTS.
Penerapan PP PDP
Sementara itu, DANA Indonesia mendorong pembentukan basis data blacklist terpadu yang dapat diakses lintas sektor. Mekanisme tersebut dinilai perlu tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan data.
Baca Juga
Kemenkomdigi, BI, dan Polri Dorong Koordinasi Lebih Terintegrasi untuk Atasi Penipuan Online
“Kami berharap ke depan, terdapat regulasi yang memungkinkan pembentukan basis data daftar hitam (blacklist) terpadu yang dapat diakses secara resiprokal oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan data,” jelas VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia, Felix Sharief.
Felix menambahkan, adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai akses data terkait pengawasan sektor jasa keuangan termasuk pada PP PDP diharapkan dapat menjembatani pembentukan basis data tersebut.
Di sisi lain, Public Policy Manager Meta Indonesia, Nadhila Renaldi menyebut bahwa penanganan scam dilakukan melalui kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna. Masalahnya tidak semua aktivitas mencurigakan langsung di-takedown begitu saja.
"Tidak setiap akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan dapat langsung diturunkan tanpa melihat konteks dan bukti penyalahgunaan," ungkapnya.
Hingga akhir Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Center telah mencatat hampir 670.000 laporan penipuan dengan lebih dari 1,2 juta rekening bank/keuangan dilaporkan. Menyoal masalah itu, industri merespons regulasi payung sangat diperlukan untuk memperjelas kewenangan serta mempercepat respons penanganan scam.
