Pertamina Blokir 10 Ribu Barcode BBM Subsidi Bermasalah di Papua
Poin Penting
|
JAYAPURA, Investortrust.id -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku memblokir 10.024 barcode atau nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Papua hingga pertengahan September 2026.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku, Ispiani Abbas, di Jayapura pada hari Minggu menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan serta tepat sasaran.
Rincian pemblokiran tersebut mencakup dua jenis BBM bersubsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Ispiani Abbas merinci jumlah kendaraan yang terdampak sanksi pemblokiran tersebut secara mendetail. "Dari total barcode yang diblokir tersebut, sebanyak 6.223 merupakan barcode atau nomor polisi untuk produk Biosolar, sedangkan 3.801 lainnya terkait pembelian Pertalite," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (27/9/2026).
Langkah penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan sinergi lintas lembaga di lapangan. Pertamina bersama instansi terkait terus menggiatkan inspeksi mendadak dan pemantauan bersama guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Ispiani menegaskan bahwa upaya kolaboratif ini merupakan komitmen bersama agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. "Ini juga merupakan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran," ujarnya.
Dalam skema operasional, penggunaan barcode secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada dasarnya tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan regulasi. Penggunaan berulang diperindikasikan legal selama dilakukan oleh kendaraan yang telah terdaftar resmi dan batas volume pembeliannya tidak melampaui kuota harian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
Wapres Gibran Sidak SPBU di Palangka Raya usai Lihat Antrean Panjang Kendaraan
Aturan mengenai kuota harian pembelian BBM bersubsidi sendiri telah diatur berdasarkan jenis kendaraan pengguna. Ispiani Abbas memaparkan batasan volume pembelian harian yang wajib dipatuhi oleh seluruh konsumen. "Kuota BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Sementara kendaraan umum atau angkutan barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari," katanya lagi.
Pertamina menegaskan tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas apabila menemukan pola pengisian yang mencurigakan di lapangan. Apabila terindikasi kuat terdapat tindakan penyalahgunaan, Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk langsung memblokir barcode kendaraan yang bersangkutan. Langkah pemantauan transaksi BBM bersubsidi ini dipastikan akan terus berlangsung secara konsisten guna memastikan seluruh proses penyaluran tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
