MUI Ingatkan Pelaku Usaha Siap-Siap, Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha di semua lini untuk segera bersiap menghadapi pemberlakuan penuh Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut hendaknya tidak lagi disikapi dengan menunda-nunda sertifikasi halal.
"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya saat Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor MUI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut menjelaskan, kesiapan para pelaku usaha menjadi makin krusial karena cakupan Wajib Halal tahap kedua ini jauh lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya.
Kini, kewajiban sertifikasi tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, melainkan menyangkut berbagai sektor industri manufaktur dan barang konsumen lainnya.
Baca Juga
Gelar Halal Indo 2026 di ICE BSD, Kemenperin Dorong Penetrasi Produk Halal Indonesia ke Pasar Global
"Kewajiban sertifikasi halal mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu," paparnya.
Aturan penahapan ini berlaku mengikat secara merata, baik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun produk-produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Guna mengawal implementasi kebijakan tersebut, MUI telah menyatukan komitmen bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, hingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Cholil memastikan MUI siap memberikan dukungan penuh, terutama dari segi pembinaan keumatan dan penetapan fatwa kehalalan produk.
"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Kegiatan konsinyering yang digelar secara hibrida tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan lintas lembaga, di antaranya Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Plt. Deputi II KSP Popy Rufaidah, serta Deputi BPOM Elin Herlina.
