Serapan Gas di Industri Pupuk Tak Optimal, Ternyata Ini Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengakui serapan volume pengguna harga gas bumi tertentu (HGBT), khususnya bidang industri pupuk, tidak berjalan optimal.
Tutuka menyebut, ada dua faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama adalah karena mayoritas serapan pembeli yang kurang optimal, yang disebabkan maintenance dan kendala operasi pabrik.
“Sedangkan yang kedua karena keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan adanya maintenance di sisi hulu migas yang dikelola oleh SKK Migas dalam hal ini,” ungkap Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/4/2024).
Tutuka memaparkan, dalam lima tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri. Meskipun menurut dia penurunannya tidak begitu besar.
Baca Juga
Menteri ESDM Tepis Kabar Soal Pembatasan Harga Gas Bumi Tertentu
Pada 2021, penyerapan gas bumi tertentu sebesar 738 billion british thermal unit per day (BBTUD) atau hanya 87,6% dari alokasi sebesar 842,26 BBTUD. Sementara pada 2022, penyerapan menurun menjadi 708 BBTUD atau 82,8% dari alokasi yang sebesar 855,06 BBTUD.
Adapun di tahun 2023 penyerapan gas bumi tertentu sebesar 686,28 BBTUD atau 84,3% dari alokasi sebesar 814,06 BBTUD. Menurut Tutuka, kondisi ini mesti segera diatasi.
Sementara itu, terkait dengan proyeksi kebutuhan gas industri pupuk, Tutuka menyampaikan, kebutuhan gas Pupuk Indonesia Group akan meningkat dari 820 MMSCFD menjadi sekitar 1.076 MMSCFD pada tahun 2030.
“Hal ini memerlukan koordinasi dan keseriusan segala pihak agar dapat memastikan kebutuhan gas industri dapat dipenuhi oleh industri gas nasional,” sebut Tutuka.
Baca Juga
SKK Migas: Harga Gas Murah, Negara Potensi Hilang Pendapatan Rp 15,6 Triliun
Sebagai informasi, HGBT atau harga gas murah dikhususkan untuk sektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 MMBTU.
Kebijakan HGBT sejatinya akan berakhir pada 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

