Permintaan Tinggi, Picu Kenaikan HPE dan Harga Referensi Emas 0,65%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Agustus 2026. HPE emas ditetapkan sebesar US$ 131.777,67 per kilogram atau naik 0,65% dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar US$ 130.921,50 per kilogram.
Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi US$ 4.098,75 per troy ounce (t oz) dari US$ 4.072,12 per troy ounce.
Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2026.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam pernyataan tertulisnya dikutip Minggu (16/8/2026).
Baca Juga
Perkuat Ekonomi Nasional, Ekosistem Bank Emas RI Kelola Logam Mulia senilai Rp 360 Triliun
Menurut Tommy, kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi ini memicu kenaikan harga emas di pasar internasional.
Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor yang mendorong peningkatan HPE dan HR emas periode II Agustus 2026. Tommy juga menyampaikan, nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). “Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

