Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik, Beri Kepastian Waktu hingga Antisipasi Praktik Calo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan akses bagi para pelaku usaha di Tanah Air.
Langkah ini ditandai dengan gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP) secara hibrida pada Kamis (13/8/2026), yang berfokus pada penyusunan standar baku bagi 10 jenis layanan publik dan dua layanan internal kementerian.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah menjelaskan, langkah strategis ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif," ujar Reza di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga
Kementerian UMKM Perketat Verifikasi Diskon Produk Lokal di Platform Digital
10 Layanan Utama
Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pengusaha mikro-kecil. Ke-10 jenis layanan publik itu meliputi permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Jenis layanan lainnya yaitu bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, serta penerbitan rekomendasi dan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan.
Pembahasan juga mencakup pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), hingga pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Guna menjamin akuntabilitas, Kementerian UMKM menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, mulai dari Call Center 106, WhatsApp, surat elektronik, SP4N-LAPOR!, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik," tegas Reza.
Kendala Sinyal dan Peran Calo
Di sisi lain, praktisi pengembangan kapasitas UMKM, Aidil Wicaksono memberikan catatan kritis terkait implementasi standar pelayanan ini. Ia mengapresiasi kerangka rancangan yang dibuat, namun mengingatkan pentingnya kepastian jangka waktu penyelesaian di setiap jenis layanan.
Aidil juga memetakan tantangan digitalisasi layanan, terutama bagi para pelaku UMKM di wilayah terpencil yang masih terkendala infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Baca Juga
Pemerintah Petakan Produk Impor Pengganggu UMKM, Kebijakan Baru Disiapkan
Menurut dia, hambatan akses digital yang tidak diantisipasi berpotensi memicu munculnya perantara atau calo yang merugikan pengusaha.
"Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB)," kata Aidil.
Masukan tersebut dipastikan menjadi bahan evaluasi Kementerian UMKM untuk menyempurnakan prosedur. “Dengan demikian, transformasi layanan tak sekadar rapi secara administratif, tetapi benar-benar memberi kemudahan dan perlindungan nyata bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia,” ujar Reza Fikri.

