Pemerintah Petakan Produk Impor Pengganggu UMKM, Kebijakan Baru Disiapkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Banjirnya produk impor di pasar domestik kian menghimpit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Merespons kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat memetakan komoditas impor yang dinilai merusak daya saing produk lokal demi merumuskan regulasi yang lebih efektif.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama kementerian terkait guna mengidentifikasi produk-produk impor bermasalah tersebut.
"Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus," ujar Budi saat ditemui dalam acara peluncuran Program Akselerasi Usaha Lokal di Caping Gunung, Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga
Pertamina Buka Akses Pasar, UMKM Binaan Catat Omzet Rp 8,57 Miliar
Saat ini, tata kelola impor di Indonesia terbagi ke dalam tiga skategori, yaitu barang bebas impor, barang dilarang impor, dan barang diatur impornya. Untuk kategori barang diatur, importir wajib mengantongi rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Contohnya pada komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi yang meloloskan izinnya melalui Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, Kemendag mencatat bahwa struktur impor nasional sebenarnya masih didominasi oleh bahan baku dan bahan penolong yang menyerap porsi 70%, disusul barang modal sebesar 20,73%, serta barang konsumsi sebesar 9,27%. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026 telah menembus US$ 61,30 miliar (sekitar Rp 1.095,74 triliun).
Meski porsi barang konsumsi secara statistik terbilang paling kecil, dampaknya di lapangan dirasakan sangat memukul. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa gempuran barang impor menjadi biang kerok utama tidak lakunya produk lokal, yang pada akhirnya membuat berbagai program pembiayaan dan pembinaan UMKM menjadi kurang efektif.
"Ada beberapa pertanyaan kenapa barangnya enggak laku? Ya macam-macam, tapi faktor yang paling besar adalah pasar domestik kita 'becek', pasar domestik kita dipenuhi dengan produk-produk barang impor," ungkap Maman dalam acara UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Kementerian UMKM Perketat Verifikasi Diskon Produk Lokal di Platform Digital
Selain menanti ketegasan regulasi pemerintah, pelaku UMKM kini dituntut terus beradaptasi. Menurut Mendag Budi Santoso, kombinasi pemasaran online dan offline menjadi langkah realistis saat ini. Kanal fisik atau offline dinilai tetap vital karena konsumen masih membutuhkan pengalaman langsung (live experience) saat berinteraksi dengan produk sebelum memutuskan membeli.
Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Shopee Indonesia menghadirkan ‘Program Akselerasi Usaha Lokal’, sebuah inisiatif baru untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di ekosistem digital.
Melalui program ini, Shopee menghadirkan 6 manfaat baru bagi penjual dalam negeri yang mencakup dukungan peningkatan penjualan melalui Voucher Akselerasi Usaha Lokal, dan perluasan akses pasar global melalui Program Ekspor Shopee FLEXI. Ada juga kesempatan peningkatan keterampilan digital melalui Kampus UMKM Shopee Kelas Online, transparansi pengelolaan program melalui Pengelolaan Program Saya, perlindungan HAKI melalui Brand IP Portal, dan peningkatan efisiensi operasional melalui layanan Dikelola Shopee.

