ESDM Dorong Pemerataan SPKLU, Perizinan Usaha Makin Sederhana
Pertumbuhan Kendaraan Listrik Semakin Pesat, Pemerintah Percepat Pemerataan SPKLU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat kebijakan guna mempercepat pemerataan infrastruktur pengisian daya, khususnya bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode tahun 2025 hingga 2030.
Pemerintah juga terus mendorong penyederhanaan perizinan berusaha bagi penyelenggara stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Hal ini dilakukan mengingat perkembangan KBLBB saat ini semakin pesat dan perlu dibarengi dengan percepatan pembangunan SPKLU supaya jumlahnya memadai.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso menyampaikan bahwa kepmen tersebut merupakan dokumen acuan perencanaan pengembangan SPKLU di Indonesia.
Baca Juga
ESDM Genjot SPKLU Tembus 62.000 Unit pada 2030 untuk Percepat Era Kendaraan Listrik
“Masukan dari seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, asosiasi, badan usaha, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan mitra pembangunan yang hadir akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rencana pengembangan SPKLU ke depan,” ujar Wahyudi pada Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Implementasi Kepmen ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025, dikutip Kamis (13/8/2026).
Wahyudi menyampaikan, Kepmen ESDM Nomor 24.K/2025 diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan SPKLU dengan mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian. Rencana tersebut mencakup penyediaan SPKLU di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, hingga pelabuhan.
Pengembangan SPKLU juga membuka ruang bagi beragam model bisnis. Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Nur Arief Wibowo memaparkan, pemerintah terus mendorong penyederhanaan perizinan berusaha bagi penyelenggara SPKLU guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk membangun infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga
SPKLU ke-5.000 Beroperasi, PLN Percepat Transisi Kendaraan Listrik
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses perizinan yang lebih sederhana, efisien, dan mendukung percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” terang Andi.

