Kemenhub Mulai Tindak Truk ODOL 2027, Intip Besaran Dendanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap truk over dimension over load (ODOL) pada Januari 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, melalui ETLE HUB pihaknya ke depan dapat mengawasi truk-truk yang melintas di jalan nasional serta mengenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan beban muatan.
"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan zero ODOL pada 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
BPJT Ungkap 21,29% Kendaraan di Tol Trans-Sumatra Terindikasi ODOL
Ia menambahkan, penerapan ETLE HUB ditujukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang ditentukan.
"Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya," jelas Dudy.
Meski demikian, penerapan sistem pengawasan truk ODOL saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2026. Selama masa tersebut, truk yang membawa muatan melebihi ketentuan dimensi dan muatan akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," imbuh Dudy.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Kemenhub akan mulai memberikan sanksi berupa surat tilang mulai 1 Januari 2027. Surat tilang tersebut selanjutnya akan diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda.
"Berarti sejak 1 Januari (2027) kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," tutur Dudy.
Terkait besaran denda, Dudy menyebutkan, nominal yang dikenakan akan bergantung pada hasil persidangan di pengadilan. Namun, sejak surat tilang diterbitkan, pemilik kendaraan diwajibkan menyetorkan dana titipan sebesar Rp 500.000.
Menurut dia, dana titipan tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran denda setelah besarannya ditetapkan melalui persidangan. Namun, jika denda yang ditetapkan lebih kecil daripada dana titipan, kelebihan dana akan dikembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebelumnya telah memperketat pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran angkutan barang atau truk ODOL di semester I/2026. Langkah ini dilakukan melalui uji coba terbatas pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan, uji coba tersebut merupakan bagian dari upaya menuju kebijakan zero ODOL 2027. Uji coba akan dilaksanakan di sejumlah titik, termasuk ruas jalan tol yang telah terpasang teknologi Weigh in Motion (WIM).
"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," kata Aan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Semen Merah Putih (CMNT) Buka-bukaan Tantangan 2026, 'Zero' ODOL hingga Risiko Global
Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi dengan memanfaatkan WIM dan radio frequency identification (RFID) yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.
Dikatakan Aan, penerapan teknologi tersebut membutuhkan basis data kendaraan yang lengkap dan terintegrasi. Uji coba gakkum terbatas itu berlangsung di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatra Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol (BUJT) yang telah terpasang WIM.
Setelah uji coba terbatas selesai, lanjut Aan, pengawasan dan penegakan hukum ODOL akan diperluas ke seluruh Indonesia mulai pertengahan tahun 2026. Pada tahap ini, gakkum dilakukan melalui pemberian surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang sebagai bagian dari sosialisasi.

