BSPS Resmi Berganti Nama Jadi Bedah Rumah, Ini Aturan Barunya
BSPS Berganti Nama Jadi 'Bedah Rumah', Ini Aturan Barunya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi mengubah nomenklatur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Bedah Rumah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan Menteri PKP Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026.
Dalam beleid tersebut, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan diberikan untuk mendorong keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru agar menjadi layak huni.
Dengan berlakunya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, ketentuan mengenai BSPS yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026 dicabut.
Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan program yang terus berjalan. Hingga akhir Juli 2026, Kementerian PKP mencatat progres penanganan Bedah Rumah mencapai 4.225 unit dari target 400.000 unit pada 2026. Adapun progres di tahap finalisasi Bedah Rumah tidak layak huni mencapai 104.988 unit dari target tahun ini.
Dalam aturan baru tersebut, alokasi Bedah Rumah dapat digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni peningkatan kualitas atau renovasi rumah dan pembangunan rumah baru.
Untuk bantuan renovasi, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni. Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam sengketa.
Baca Juga
Selain itu, calon penerima harus berada pada tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Lebih lanjut, penerima manfaat juga belum pernah memperoleh bantuan Bedah Rumah maupun program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi MBR.
Sementara itu, bantuan pembangunan rumah baru diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total.
Pembangunan harus dilakukan di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, dan tidak dalam sengketa.
Persyaratan tingkat kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan juga berlaku bagi calon penerima pembangunan rumah baru. Dalam aturan tersebut, masyarakat pada desil 1 dan desil 2 menjadi penerima manfaat langsung yang diprioritaskan dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi faktual.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur pendanaan Bedah Rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program dilaksanakan dalam bentuk bantuan pemerintah berupa uang dengan besaran yang ditetapkan Menteri PKP.
Dana bantuan ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari kas negara ke rekening penerima dan dicairkan dalam satu tahap. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan/atau membayar upah tukang atau pekerja bangunan.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan e-BSPS untuk Percepat Renovasi 400.000 Rumah
Penerima manfaat juga diwajibkan bergotong royong, bekerja sama, dan saling mengawasi progres pekerjaan fisik Bedah Rumah di dalam kelompok.
Seluruh tahapan penyelenggaraan Bedah Rumah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, dilakukan melalui sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian PKP. Sistem tersebut digunakan sebagai sarana pengendalian, transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data penyelenggaraan program.
Dalam ketentuan lain, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menyebut istilah Bedah Rumah juga dapat digunakan dengan tambahan frasa "Merah Putih", sehingga menjadi "Bedah Rumah Merah Putih".

