Kementerian ESDM Ungkap Alasan Penghapusan Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu poin krusial yang terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 adalah dihapuskannya skema ekspor-impor listrik PLTS Atap.
Sebelum ini, pelanggan bisa mengekspor listrik yang dihasilkan oleh pengguna PLTS Atap ke PLN. Sebagai balasannya, masyarakat yang mengekspor listrik tersebut akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik dari PLN di bulan berikutnya, sebagaimana berlaku selama enam bulan.
Kendati demikian, dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 ini nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Baca Juga
Pasang PLTS Atap, Begini Mekanisme Pengajuan dan Dokumen yang Diperlukan
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman Hutajulu menjelaskan, penghapusan skema ekspor-impor ini dilakukan karena sedikitnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan masyarakat.
“Ekspor-impornya tidak kita berlakukan lagi. Kita berani tidak mengeluarkan ekspornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga, ternyata yang ekspornya itu gak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” ujar Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/3/2024).
Seiring dengan dihapusnya skema ekspor-impor listrik PLTS Atap ke PLN, Kementerian ESDM juga menghilangkan kebijakan pengurangan tagihan listrik PLN atau 'biaya nyender.’
Baca Juga
ESDM Terbitkan Permen Baru tentang PLTS Atap, Ini Poin Krusialnya
“Kemudian masyarakat itu, masalahnya kemarin kan disebut dengan ada namanya biaya ‘nyender’ gitu ya. Kemudian itu kita hilangkan,” jelas Jisman.

