Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Dipangkas Jadi 42 Km, Kementerian PU Siapkan Lelang Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan kembali proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dengan melakukan perubahan lingkup proyek atau rescoping. Dari rencana awal sepanjang sekitar 90 kilometer (km), ruas tol tersebut kini dikaji menjadi sekitar 42 km.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati menyatakan, langkah tersebut dilakukan setelah proyek Tol Gilimanuk-Mengwi yang sebelumnya telah memiliki Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) mengalami pengakhiran.
"Sebetulnya Gilimanuk-Mengwi itu memang sudah pernah berkontrak, ber-PPJT, namun terjadi pengakhiran," kata Komang saat media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah meninjau kembali studi kelayakan proyek untuk melihat tingkat kelayakan investasi terbaru, termasuk melakukan penyesuaian lingkup pekerjaan.
"Untuk yang Gilimanuk-Mengwi sudah kami lakukan review studi kelayakannya kembali untuk melihat lagi kelayakannya. Termasuk meninjau rescopingnya, karena yang awal itu lingkup proyeknya kan dari Gilimanuk sampai Mengwi kurang lebih 90 km," ungkap Komang.
Komang menjelaskan, pemerintah mengkaji perubahan cakupan proyek menjadi ruas Pekutatan-Soka-Mengwi dengan panjang sekitar 42 km.
"Nah ini nanti akan dilakukan rescoping, mengubah targetnya mungkin arahnya nanti hanya dari Pekutatan sampai dengan Mengwi. Pekutatan-Soka-Mengwi sekitar kurang lebih 42 km," terang dia.
Baca Juga
Tol Gilimanuk–Mengwi Target Beroperasi 2031, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 3 Jam
Ia berharap perubahan lingkup proyek tersebut dapat meningkatkan kelayakan proyek karena kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) menjadi lebih rendah.
"Nah ini harapannya dengan adanya rescoping ini bisa meningkatkan kelayakannya karena kita melihat dari sisi capex-nya sudah bisa lebih turun," tutur Komang.
Selain melakukan peninjauan ulang studi kelayakan, Kementerian PU juga menyiapkan pembaruan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, serta analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Dan juga kami di tahun ini sedang melakukan penyiapan untuk mereview kembali amdalnya termasuk izin lingkungan dan andalalin. Kalau FS kemarin di tahun 2025 sudah dilakukan update dan review-nya," papar Komang.
Kementerian PU menargetkan proses pelelangan proyek dapat segera dilakukan setelah seluruh dokumen penyiapan rampung. "Harapannya kalau semua dokumen penyiapan ini sudah siap, kita berharap ini segera dapat dilakukan pelelangan untuk pengusahaannya," tandas Komang.
Sebelumnya, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyatakan, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) direncanakan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan panjang 35,52 km.
Menurut Diana, jalan tol tersebut dirancang untuk memangkas waktu tempuh perjalanan dari Gilimanuk menuju Mengwi secara signifikan. “Perjalanan dari Gilimanuk ke Mengwi yang semula sekitar 6 jam, ini dapat ditekan menjadi 3 jam,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan Gubernur Bali, dipantau melalui siaran TV Parlemen, Rabu (8/4/2026).
Diana juga mengungkap, kebutuhan investasi proyek tersebut mencapai Rp 12,7 triliun, dengan rincian biaya konstruksi sebesar Rp 8,52 triliun serta biaya dukungan konstruksi sebesar Rp 9 triliun.
Diana turut menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun sejumlah dokumen pendukung, antara lain analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Proses pengadaan badan usaha ini diharapkan dapat mulai pada 2027. Dan ini direncanakan jalan tol tersebut akan mulai beroperasi pada tahun 2031,” kata dia.

