Seluruh SPBU di RI Wajib Campur Bensin dengan Etanol, Berlaku Mulai Semester II-2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mewajibkan pencampuran bioetanol ke dalam bensin non-subsidi (non-PSO) di seluruh Indonesia mulai semester II-2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemanfaatan bioetanol telah masuk dalam Keputusan Menteri ESDM yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam tahap awal, kadar campuran bioetanol ditetapkan minimal 5%.
“Untuk selanjutnya, sesuai arahan Menteri ESDM, pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol juga sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal pada 2026 ini sebesar 5%,” ujar Eniya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Dia menerangkan, implementasi awal program mandatory bioetanol akan difokuskan di Pulau Jawa. Pencampuran bioetanol dilakukan pada bahan bakar bensin sektor non-PSO atau bahan bakar nonsubsidi.
“Bioetanol nanti bisa di-blending dengan bensin dan ini hanya di sektor non-PSO saja,” kata Eniya.
Eniya menegaskan seluruh badan usaha penyedia BBM diwajibkan menjalankan pencampuran bioetanol mulai semester kedua tahun ini. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program mandatory bioetanol nasional.
Baca Juga
Pertamina NRE Gandeng Petani Tebu Percepat Bioetanol Nasional
Dalam tahap implementasi, distribusi bensin campuran bioetanol diperkirakan akan memanfaatkan jaringan SPBU yang sudah ada. Pemerintah juga akan memperluas titik penjualan bahan bakar berbasis bioetanol yang selama ini masih terbatas pada produk Pertamax Green 95 sebagai bagian dari tahap uji pasar (trial market).
“Mandatori yang akan dikeluarkan melalui keputusan Menteri pada bulan ini juga akan menambah outlet-outlet bioetanol yang saat ini sudah menjadi trial market pada Pertamax Green 95. Jumlahnya pasti akan bertambah pada 2026 ini,” ucapnya.
Pemerintah optimistis pasokan bioetanol domestik mampu mendukung pelaksanaan program tersebut. Saat ini sejumlah industri bioetanol nasional telah memproduksi bioetanol berkualitas fuel grade dengan kadar kemurnian di atas 99%, yang memenuhi spesifikasi untuk digunakan sebagai campuran bahan bakar kendaraan.
Eniya mengungkapkan Kementerian ESDM telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia yang siap memasok kebutuhan program mandatory tersebut. Setidaknya tiga perusahaan akan masuk dalam tahap awal pelaksanaan mandatori bioetanol.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia dan beberapa di antaranya sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kadar lebih dari 99%. Dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri,” jelas Eniya.
Kebijakan mandatory bioetanol merupakan bagian dari strategi pemerintah mempercepat transisi energi sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan di sektor transportasi. Selain mengurangi emisi karbon, program ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan industri bioenergi nasional serta meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian sebagai bahan baku bioetanol.

