Saran Ekonom untuk PT DSI: Tiru Profesionalisme China-Korea, Hindari Model Monopoli Afrika
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai langkah konstruktif pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kendati demikian, keberhasilan institusi baru ini akan sangat bergantung pada kejelasan fungsi, kepastian implementasi, serta kemampuan menjaga kepercayaan pasar.
Catatan tersebut disampaikan oleh Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian. Ia menilai, langkah penataan ini tidak boleh sekadar dilihat sebagai kebijakan tata niaga atau regulasi perdagangan komoditas semata.
"Saya melihat DSI perlu dipahami dalam kerangka yang lebih besar, yaitu sebagai bagian dari strategi penguatan neraca pembayaran Indonesia," ujar Fakhrul dalam keterangan resmi yang diterima Investortrust, Senin (1/6/2026).
Menurut Fakhrul, langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor demi menangkal praktik under invoicing, transfer pricing, serta mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah sangat tepat. Masalah utama Indonesia selama ini bukan pada minimnya surplus perdagangan, melainkan pada optimalisasi integrasi aliran devisa tersebut ke dalam sistem keuangan domestik agar Rupiah tidak rentan terhadap gejolak global.
Baca Juga
Danantara Seleksi Ketat SDM PT DSI, Donny Oksaria: Nama-Nama Baru Segera Diumumkan
Fakhrul menyarankan agar Indonesia mencontoh keberhasilan negara-negara Asia yang sukses membangun lembaga pendukung ekspor secara profesional, seperti China dan Korea Selatan.
China memiliki COFCO yang sukses menjelma menjadi raksasa perdagangan komoditas global. Namun, Fakhrul menggarisbawahi bahwa kesuksesan COFCO bukan karena negara memaksa seluruh perdagangan masuk lewat satu pintu, melainkan karena profesionalisme, kekuatan pembiayaan, dan jaringan global.
Begitu pula dengan Korea Selatan melalui Korea Eximbank yang berfokus memberikan dukungan pembiayaan dan asuransi ekspor guna mendongkrak daya saing pelaku usaha nasional, bukan menggantikan peran dunia usaha itu sendiri.
"Yang perlu dicontoh adalah profesionalisme dan daya saing globalnya, bukan semata-mata struktur kelembagaannya," kata Fakhrul menambahkan.
Di sisi lain, Fakhrul mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi risiko kegagalan model *marketing board* atau monopoli perdagangan yang pernah diterapkan di beberapa negara Afrika pada komoditas kakao, kopi, hingga kapas.
Alih-alih mendongkrak penerimaan negara, institusi di negara-negara tersebut justru terjebak pada pembengkakan birokrasi, proses perdagangan yang lamban, penurunan transparansi, hingga matinya insentif produksi. Dampak fatalnya, investasi melemah dan daya saing ekspor tergerus.
Oleh karena itu, DSI harus diposisikan sebagai fasilitator efisiensi dan transparansi, bukan justru menambah lapisan birokrasi baru yang memicu biaya transaksi tinggi bagi dunia usaha.
Terkait respon pelaku pasar, Fakhrul menyebut pasar pada dasarnya tidak anti terhadap perubahan, melainkan takut pada ketidakpastian. Skema kontrak, mekanisme pembayaran, penentuan harga, hingga relasi DSI dengan eksportir eksisiting harus segera diperjelas.
Langkah pemerintah memberikan masa transisi hingga 1 Januari 2027 dinilai sudah tepat karena memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus waktu evaluasi operasional bagi pemerintah.
Jika dijalankan dengan tata kelola profesional, DSI diproyeksikan mampu memberikan efek pengganda yang luas bagi makroekonomi jangka panjang, mulai dari mempertebal cadangan devisa hingga menopang stabilitas kurs Rupiah.
"Pada akhirnya, keberhasilan DSI akan ditentukan oleh tiga hal: transparansi, kepastian usaha, dan tata kelola yang profesional. Jika ketiga hal tersebut tidak menjadi prioritas, maka tujuan baik dari kebijakan ini akan sulit tercapai secara optimal," pungkasnya.

