Kumpulkan Eksportir, Wamentan Ancam Perusahaan Sawit yang Beli TBS di Bawah Harga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa industri sawit tetap berjalan seperti biasa. Ia menilai kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus, sehingga tidak ada alasan penurunan harga hingga tingkat petani.
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” kata Wamentan Sudaryono dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Setelah rapat pertama digelar Selasa (26/5/2026) lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, namun pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.
Baca Juga
Ogah Harga Sawit hingga Nikel Ditentukan Negara Lain, Prabowo: Kita Tentukan Sendiri!
Wamentan Sudaryono menambahkan, aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.
“Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” terangnya.
Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS. Kemudian, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” ujar Wamentan Sudaryono.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional. “Keempat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya
Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit. “Kelima, selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan,” tambah Sudaryono.

