Nomor 'Handphone' Bakal Jadi Syarat Medsos? Ini Risiko dan Untungnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membuka wacana untuk menggunakan nomor ponsel untuk verifikasi media sosial (medsos). Pemerintah menilai langkah ini dipakai untuk melindungi ruang digital lebih aman.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, penggunaan nomor ponsel untuk verifikasi akun media sosial dapat dipahami sebagai upaya memperkuat identitas digital. Namun, kebijakan itu juga memberi risiko privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Menurut Heru, verifikasi nomor HP memang dapat membantu mengurangi akun palsu, penipuan, hingga hoaks. Meski demikian, potensi penyalahgunaan data pribadi dan kebocoran data tetap harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Baca Juga
Kemenkomdigi Siapkan Aturan Wajib Registrasi Ulang Akun Medsos Pakai Nomor Telepon
“Penggunaan nomor ponsel untuk akun media sosial dapat dipahami tujuannya untuk memperkuat verifikasi identitas, mengurangi akun palsu, bot, penipuan, dan penyebaran hoaks. Namun, ada risiko privasi, potensi penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman kebocoran data jika sistem keamanan lemah,” kata Heru kepada investortrust.id, Selasa (26/5/2026).
Pengamat teknologi itu mengingatkan bahwa kebijakan identitas digital tidak boleh berubah menjadi alat pengawasan massal terhadap masyarakat. Menurutnya, kondisi sosial dan politik saat ini juga belum sepenuhnya aman bagi warga yang aktif menyampaikan kritik di ruang digital. “Jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat takut berbicara di ruang digital,” ujarnya.
Heru mencontohkan kasus aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras setelah vokal menyuarakan kritik. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan risiko terhadap kebebasan berekspresi bukan hal abstrak.
Ia menilai media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan memperjuangkan isu publik. Untuk itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan integrasi identitas digital.
Heru menyoroti kesiapan tata kelola pelindungan data pribadi di Indonesia. Ia mendorong pemerintah lebih dulu menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). "Mungkin saat ini pemerintah perlu fokus menyelesaikan PP (peraturan pemerintah) turunan UU PDP dan pembentukan lembaga PDP," tutupnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid sebelumnya mengatakan, saat ini identitas pengguna media sosial masih sulit diverifikasi. Kondisi ini dinilai membuat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital semakin sering terjadi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Tak Hanya Takedown Akun, Menkomdigi Minta Orang Tua Awasi Anak di Medsos
Menurut Meutya, rencana itu masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik. Pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Selain registrasi akun, Kemenkomdigi mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah itu dinilai penting agar koordinasi penanganan konten ilegal dapat dilakukan lebih cepat.

