Proyek Tol Serpong-Bogor Rp 12,35 Triliun Masuk Tahap Akhir Perencanaan, Sudah 80%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengklaim progres penyusunan perencanaan teknis proyek Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung senilai Rp 12,5 triliun telah mendekati 80% dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Progres proyek saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis, dengan progres mendekati 80%. Kami terus mempercepat proses agar tahapan perencanaan dapat selesai tahun ini,” kata Dody dalam keterangan pers, dikutip Senin (25/5/2026).
Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung memiliki panjang 32 kilometer (km) dengan nilai investasi mencapai Rp 12,35 triliun. Proyek tersebut dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa dukungan APBN.
Menurut Dody, keberadaan jalan tol itu diproyeksikan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Bogor menuju Tangerang menjadi sekitar 45 menit. “Jalan tol ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik,” ujarnya.
Baca Juga
Penyesuaian dan Penetapan Tarif Tol Serpong-Cinere Segera Diberlakukan, Ini Rinciannya
Dari sisi teknis, jalan tol akan dilengkapi dua junction utama, yakni Junction Salabenda dan Junction Serpong, serta tiga simpang susun di Pondok Udik, Putat Nutug, dan Rumpin.
Pembangunan proyek akan dilaksanakan oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras yang merupakan konsorsium dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dan PT Persada Utama Infra dengan masa konsesi selama 40 tahun.
Adapun ruas Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung terbagi menjadi empat seksi, yakni Seksi I Salabenda–Pondok Udik sepanjang 3,97 km, Seksi II Pondok Udik–Putat Nutug sepanjang 9,27 km, Seksi III Putat Nutug–Rumpin sepanjang 8,23 km, dan Seksi IV Rumpin–Serpong sepanjang 10,56 km.
Baca Juga
Menteri PU menegaskan, pembangunan jalan tol akan dilakukan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku. “Pembangunan jalan tol akan dilaksanakan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk aspek geometrik jalan, keselamatan konstruksi, dan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol,” tutur Dody.

