Bagikan

BP Tapera Wajibkan Bank Salurkan 15% FLPP untuk Pekerja 'Non-Fixed Income'

Poin Penting

BP Tapera mewajibkan bank menyalurkan minimal 15% kuota FLPP ke pekerja informal.
Bank yang gagal memenuhi target penyaluran FLPP terancam tidak mendapat tambahan kuota.
Kebijakan ini membuka akses rumah subsidi lebih luas bagi pekerja non-fixed income di Indonesia.

JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mewajibkan bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menyalurkan minimal 15% kuota pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) segmen non-fixed income atau pekerja informal.

Direktur Pembiayaan Perumahan dan Layanan Digital, BP Tapera Alfian Arif menerangkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja non-fixed income.

Baca Juga

Kejar Target 350 Ribu di 2026, BP Tapera Realisasikan KPR FLPP 42 Ribu Unit di Kuartal I-2026

“Kami selalu mendorong teman-teman non-fixed income bisa punya rumah. Satu langkah konkret kami, kami membuka kewajiban kepada bank penyalur untuk menyalurkan target non-fixed income. Dari mulai 10%, 12%, hari ini 15%,” kata Alfian dalam diskusi media bertajuk Inovasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, bank penyalur yang tidak memenuhi target penyaluran kepada segmen non-fixed income dalam satu tahun tidak akan mendapatkan tambahan kuota FLPP.

“Kalau bank penyalur tidak menyalurkan non-fixed income dalam kurun waktu satu tahun, dari total kuota nasionalnya dia, maka bank penyalur tersebut tidak boleh diberikan tambahan kuota,” tegas Alfian.

Ia mencontohkan, apabila sebuah bank memperoleh kuota FLPP sebanyak 1.000 unit, maka bank tersebut wajib menyalurkan minimal 150 unit kepada pekerja non-fixed income.

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menko Bidang Infrastruktur mengunjungi penerima KPR FLPP di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Istimewa

“Contoh, BSN (Bank Syariah Nasional) misal kuotanya 1.000 unit. Maka BSN wajib menyalurkan 150 dari 1.000 unit. Itu sebagai syarat minta kuota tambahan,” ucap Alfian.

Dikatakan Alfian, evaluasi penyaluran FLPP kepada segmen non-fixed income dilakukan secara berkala melalui sistem penilaian rapor terhadap perbankan setiap triwulan.

Baca Juga

Menteri Ara Dorong BSN Percepat FLPP, Targetkan Serapan 73.300 Unit Rumah Subsidi pada 2026

“Perbankan itu kami berikan nilai rapor secara triwulanan. Termasuk di dalamnya ada elemen non-fixed income. Disalurkan enggak non-fixed income selama target triwulannya? Kalau enggak nilainya akan jelek,” ujarnya.

Alfian menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan asas keadilan dalam pemanfaatan FLPP bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja informal.

“Tidak melulu tentang fixed income, tidak melulu tentang TNI/Polri, tidak melulu tentang ASN, tapi hari ini negara hadir untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR segmen non-fixed income,” katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024