Dituding Telat Setor Laporan Keuangan, Danantara Tegaskan Tenggat Sesuai UU PT Jatuh 30 Juni
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, Rohan Nafas, merespons tegas terkait tudingan yang menyebut badan pengelola investasi tersebut terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan. Rohan menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, batas akhir penyampaian laporan tahunan masih cukup lama.
Rohan mengingatkan semua pihak untuk merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta aturan bursa yang berlaku bagi perusahaan ‘go public’ maupun swasta. Ia menegaskan tenggat waktu pelaporan keuangan secara konstitusional jatuh pada pertengahan tahun.
"Saya paling tegas dengan kasih edukasi ya. Saya dibilang belum laporan keuangan. Undang-undang PT, bursa, perusahaan ‘go public’ seperti Mandiri atau swasta lainnya, kapan ‘deadline’ laporan keuangan menurut Undang-Undang? 30 Juni setiap tahun," ujar Rohan ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Danantara Jamin Penjualan Komoditas Strategis lewat Badan Khusus Ekspor Mengacu Harga Dunia
Rohan menyayangkan narasi yang berkembang di publik yang menganggap Danantara telah melewati tenggat waktu pelaporan. Menurutnya, sebagai badan yang menaungi aset strategis negara, proses penyusunan laporan keuangan memerlukan ketelitian ekstra karena melibatkan konsolidasi data dari banyak entitas.
"Saya (Danantara) punya seribu PT BUMN," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses audit dan penutupan buku harus dilakukan secara bertahap pada masing-masing anak usaha, sebelum akhirnya disatukan ke dalam laporan konsolidasi Danantara.
Danantara memastikan akan tetap mematuhi seluruh koridor hukum dan regulasi yang ada terkait transparansi keuangan. Rohan menjamin laporan tersebut akan dipublikasikan setelah seluruh proses konsolidasi internal selesai tepat pada waktunya.

