DHE SDA Bisa Bikin Likuiditas Dolar Menumpuk di Himbara, Nasib Bank Swasta?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyoroti potensi dampak kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terhadap industri perbankan, khususnya terkait distribusi likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
Ketua Bidang Riset & Kajian Ekonomi dan Perbankan Perbanas Aviliani menilai, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi mengalami kelebihan likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) karena menjadi penampung utama dana DHE SDA.
“Kalau nanti kita lihat kan banyak di bank Himbara, pasti yang akan kelebihan dana dolar ya bank Himbara,” ujarnya, di sela-sela acara CxO Forum Banking Update 2026, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga
Awal 2026, Pemerintah Wajibkan DHE SDA Disimpan di Bank Himbara
Menurut Aviliani, kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian likuiditas dolar di bank swasta berpindah ke bank-bank penampung DHE SDA. Alhasil, bank swasta yang tidak memperoleh aliran dana DHE SDA berpotensi kehilangan sumber pendanaan valas. “Sehingga ya bank swasta yang tidak mendapatkan dana dari SDA pastinya ya memang sebagian dolarnya pasti akan lari ke sana (bank Himbara),” katanya.
Di tengah fluktuasi nilai tukar yang masih tinggi, lanjut Aviliani, bank-bank swasta juga cenderung lebih berhati-hati menyalurkan kredit berdenominasi dolar AS. Tingginya volatilitas kurs membuat biaya lindung nilai (hedging) menjadi lebih mahal sehingga meningkatkan risiko kredit valas. “Jadi memang sangat selektif, karena itu cukup besar risikonya,” ucapnya.
Di lain sisi, Aviliani menilai bank-bank Himbara nantinya juga menghadapi tantangan dalam mengelola kelebihan likuiditas dolar tersebut. Menurutnya, baik mengonversi dana ke rupiah maupun mempertahankannya dalam bentuk dolar, sama-sama memiliki risiko di tengah volatilitas kurs yang tinggi
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyaluran kredit dalam bentuk valas juga perlu dicermati karena berpotensi mempengaruhi posisi cadangan devisa nasional. Pemerintah dan industri perbankan perlu memikirkan strategi pengelolaan dana DHE SDA secara matang agar tak menimbulkan risiko baru.
“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana ketika nanti dia terima dari SDA kan itu cukup besar kan, sudah ada empat atau lima bank, berarti itu akan dikemanain. Karena nanti konversi punya risiko, tidak konversi juga punya risiko karena fluktuasi nilai tukar sedang tinggi,” kata Aviliani.
Baca Juga
Cadangan Devisa Turun, Menko Airlangga: Aturan DHE SDA Tinggal Sosialisasi
Pemerintah memastikan revisi aturan DHE SDA mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Nantinya, semua eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank Himbara selama 12 bulan.
Aturan teranyar itu juga mewajibkan konversi 50% dana valas tersebut ke rupiah. Namun, khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), diberi perlakuan khusus dengan durasi penempatan selama tiga bulan.
Selain itu, instrumen untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk ke Surat Berharga Negara (SBN) SBN valas pemerintah

