Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kecanduan Digital pada Anak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengajak generasi muda membangun kesadaran digital sejak dini. Hal ini dinilai penting agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Sahabat TUNAS Nusa Tenggara Barat (NTB) di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Athfal Rebila, Lombok, Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan itu, Meutya berdialog langsung dengan siswa mengenai kebiasaan penggunaan internet dan media sosial.
Baca Juga
PP Tunas Diperluas, Semua Platform Wajib 'Self-Assessment' hingga 6 Juni 2026
Meutya mengungkapkan banyak siswa menghabiskan lebih dari 3 jam per hari di ruang digital. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kesadaran diri menjadi kunci utama dalam penggunaan teknologi.
“Yang paling kuat adalah kesadaran diri, bukan sekadar pengawasan. Begitu kamu paham sesuatu merugikan masa depanmu, kamu sendiri yang harus berhenti. Itu kekuatan sesungguhnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Ia mengingatkan penggunaan digital secara berlebihan dapat memicu kecanduan. Dampaknya tidak hanya pada prestasi belajar, tetapi juga hubungan keluarga dan kesehatan mental.
Pemerintah, kata Meutya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko hingga usia tertentu.
Baca Juga
Menteri PPPA Beberkan Urgensi PP Tunas demi Lindungi 79 Juta Anak di Dunia Digital
“Ini adalah langkah perlindungan yang tegas agar anak-anak Indonesia tumbuh lebih siap dan mampu bersaing di era digital. Kami pastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Politisi Parta Golkar tersebut.
Selain soal literasi digital, pemerintah juga akan fokus pada pemerataan konektivitas. Kemenkomdigi pun memastikan akses internet berkualitas terus diperluas, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat.

