Permen Perlindungan UMKM di Pasar Digital Segera Terbit, Ditarget Rampung Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan aturan baru yang mengatur perlindungan pelaku usaha di ranah digital akan segera rampung dalam waktu dekat. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan pasar elektronik yang semakin dinamis.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan saat ini draf Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut telah melewati tahap-tahap krusial dalam penyusunan regulasi nasional.
Menurut Temmy, proses administrasi peraturan ini sudah memasuki tahap akhir. Pihak kementerian saat ini tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk tahap finalisasi sebelum resmi diundangkan.
"Mengenai Rancangan Peraturan Menteri (Permen), saat ini sudah selesai tahap harmonisasi dan sedang meminta izin prinsip dari Presiden melalui Sekretariat Negara," ujar Temmy setelah menghadiri pembukaan Inabuyer B2B2G Expo di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Masuk Program Prioritas Prabowo
Kementerian UMKM menargetkan aturan ini dapat segera berlaku dalam hitungan minggu agar para pengusaha UMKM memiliki payung hukum yang lebih spesifik saat berjualan di platform digital.
"Harapannya dalam waktu kurang dari satu bulan sudah bisa diundangkan," tambahnya.
Munculnya Permen UMKM ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha dan periklanan pelaku usaha melalui sistem elektronik.
Baca Juga
Wamen UMKM Targetkan Transaksi Inabuyer 2026 Tembus Rp 2,5 Triliun
Namun, Temmy menegaskan bahwa Permen UMKM ini justru hadir sebagai pelengkap yang akan memperkuat ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh. Aturan ini akan lebih fokus pada aspek perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
"Aturan ini tidak akan tumpang tindih dengan Permendag 31/2023, justru akan saling sejalan untuk melindungi UMKM dan platform," pungkas Temmy.

