Antisipasi El Nino 2026, Kementan Instruksikan Seluruh Pelaku Perkebunan Terapkan 'Zero Burning'
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mempertegas kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan, baik petani skala kecil di bawah 25 hektare maupun korporasi besar, untuk menjalankan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara ketat.
Fokus utama dalam instruksi ini adalah penerapan prinsip tanpa bakar atau zero burning dalam setiap aktivitas pengolahan lahan. Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas proyeksi fenomena El Nino 2026 yang diperkirakan akan meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran di berbagai wilayah Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, menegaskan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar bersifat mutlak bagi seluruh entitas perkebunan tanpa terkecuali. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki sistem deteksi dini, sarana prasarana pemadaman yang memadai, serta sumber daya manusia yang terlatih dalam mengendalikan api.
"Pelaku usaha dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai," ujar Ali Jamil dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino mulai menguat sejak April 2026 dan diprediksi mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Data tersebut menunjukkan bahwa 46,5% wilayah zona musim akan mengalami kemarau lebih cepat, sementara 64,5% wilayah lainnya berpotensi memiliki curah hujan di bawah normal.
Baca Juga
Legislator Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Imbas El Nino Godzilla 2026
Menanggapi kondisi tersebut, Kementan telah menyiapkan strategi terpadu yang mencakup integrasi data hotspot secara real-time, pemetaan wilayah rawan berbasis spasial, serta optimalisasi infrastruktur seperti embung, sekat kanal, dan menara pantau.
Digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi terintegrasi juga menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan kecepatan respons di lapangan, yang didukung oleh koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum.
Ali Jamil mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan serta reputasi komoditas Indonesia di pasar global.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan guna meminimalisir dampak El Nino terhadap subsektor perkebunan sebagai penopang ekonomi nasional. Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Riau menjadi fokus pengawasan intensif pemerintah pusat dan daerah.
"Sesuai dengan peringatan dari BMKG bahwasanya ada El Nino, ini perlu kita melakukan langkah-langkah strategis dan percepatan," tegas Mentan Amran dalam berbagai kesempatan evaluasi.

