Aturan Pajak Baru EV Ancam Hemat Devisa Rp 49 Triliun dan Pengurangan Subsidi BBM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah meninjau ulang aturan pajak kendaraan bermotor yang baru karena menghapus insentif penting bagi kendaraan listrik dan berpotensi menghambat target kemandirian energi nasional. Lembaga riset energi tersebut menilai kebijakan terbaru ini berisiko menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik serta memperlambat investasi di sektor energi bersih.
IESR menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada aturan itu menjadi kemunduran regulasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Kebijakan fiskal yang tidak konsisten berpotensi merusak ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih dalam tahap awal pertumbuhan," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa dikutip Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Tak Lagi Gratis, Kendaraan Listrik Dikenai Pajak Mulai Tahun Ini
Berdasarkan analisis IESR, pencapaian target kendaraan listrik pada 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 18,3 triliun per tahun. "Oleh sebab itu, insentif pajak dinilai perlu dipertahankan untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik," kata dia.
Dia mengatakan ketentuan dalam undang-undang sebenarnya telah memberikan arah kebijakan yang jelas untuk mendukung kendaraan berbasis energi terbarukan.
“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby.
Risiko Target Kendaraan Listrik
IESR menilai perubahan kebijakan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan tarif pajak berpotensi mengganggu keseimbangan harga kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Melalui mekanisme nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien bobot, aturan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Fabby menilai langkah ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan impor bahan bakar minyak.
Ia menambahkan bahwa kendaraan listrik memiliki efisiensi energi yang jauh lebih tinggi, dengan konsumsi 70% hingga 80% lebih rendah dibandingkan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal. Oleh karena itu, pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dinilai penting untuk mempercepat adopsi.
Baca Juga
Punya Mobil Listrik? Kenali 4 Jenis 'Charger' Ini Biar Enggak Salah Isi Daya
Menurut IESR, ketidakpastian regulasi di fase awal pertumbuhan industri dapat berdampak langsung pada minat konsumen serta keputusan investasi, termasuk pada sektor manufaktur dan pembangunan infrastruktur pengisian daya.
Fabby menegaskan perubahan aturan yang terlalu sering berpotensi merusak kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. “Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” kata Fabby.

