KPK Tahan Ajudan Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jani alias Marjani yang merupakan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Senin (13/4/2026). Jani merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau yang juga telah menjerat Abdul Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Jani ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan gedung KPK lama. Dengan demikian, Jani bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 2 Mei 2026.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” kata Achmad Taufik.
Baca Juga
Jani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctjo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Baca Juga
Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga memeras untuk penambahan anggaran untuk Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga memerintahkan Dani meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman. Pihak yang tidak menuruti perintah Abdul Wahid diancam akan dicopot atau dimutasi.

