Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Stigma Jawa Barat Intoleran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menepis stigma negatif yang menyebut Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah yang intoleran. Pigai mengatakan, sebagai pejabat negara yang telah menetap selama 25 tahun di Jawa Barat, anggapan tersebut hanyalah opini negatif yang tidak berdasar.
"Saya menolak Jawa Barat itu intoleran. Ini saya sebagai Menteri HAM sekaligus orang yang tinggal di Jawa Barat selama 25 tahun. Depok itu tidak pernah ada penyegelan soal agama, Jawa Barat itu juga jarang," kata Pigai dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pigai menilai, label intoleran yang melekat pada Jawa Barat selama ini merupakan hasil dari opini yang sengaja dibangun dalam waktu lama. Padahal, berdasarkan pengalaman, dan sepengetahuannya, kasus-kasus yang muncul di Jawa Barat tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal untuk menghakimi seluruh wilayah.
"Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa intoleran. Kita harus melihat Indonesia secara kacamata yang lebih luas. Intoleransi itu ada di wilayah kaum minoritas, ada juga di kaum mayoritas," tegasnya.
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Pigai menyebut, tantangan kebebasan beragama terjadi merata di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun mencontohkan bagaimana umat Islam di wilayah timurs seperti NTT atau umat agama tertentu di Bali juga kerap mengalami tantangan serupa.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Pigai mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Agama untuk mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Umat Beragama. Pigai menjelaskan bahwa usulan ini merupakan pergeseran paradigma dari konsep "perlindungan" menjadi "kebebasan". Menurutnya, penggunaan kata "perlindungan" sering kali terbatas hanya pada agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara, sehingga berpotensi mengesampingkan penganut kepercayaan lokal.
"Kalau UU Perlindungan Umat, berarti kita hanya melindungi tujuh agama. Bagaimana mereka yang beragama Wiwitan atau agama lokal lain? Jadi kita mengusulkan UU Kebebasan Umat Beragama," ungkapnya.
Pigai memastikan usulan tersebut masih diperdebatkan. Perdebatan mengenai urgensi UU Kebebasan ini juga terus berjalan di level kementerian.
"Ini masih perdebatan. Apakah titik temunya tahun 2027 atau 2028, kita belum tahu. Tapi arahnya adalah memberikan kebebasan bagi seluruh umat beragama di Indonesia," tuturnya.

