Mau Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri? Ini Aturannya
JAKARTA, investortrust.id - Pada awal Maret 2026, petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang.
Sempat ramai di media sosial, kasus ini seharusnya menjadi pengingat mengenai penting para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
Baca Juga
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.
“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Barang kena cukai (BKC) merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter.
“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” kata dia.
Selain MMEA, terdapat juga ketentuan pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Baca Juga
Bea Cukai Akan Dalami Pengiriman Ilegal Sisik Trenggiling ke Kamboja
Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Budi menegaskan, kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.
“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ujar dia.

