Pengacara Politikus PDIP Ono Surono Sebut KPK Langgar KUHAP Baru
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono, Sahali memprotes penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah kliennya di Indramayu, Kamis (2/4/2026). Sahali menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK itu melanggar KUHAP baru.
Menurut Sahali, penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat saat mendatangi rumah Ono Surono yang merupakan ketua DPD PDIP Jawa Barat itu. Hal tersebut, katanya, melanggar Pasal 114 ayat (1) KUHAP baru.
Baca Juga
Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik, Bos Rokok HS Suryo Diultimatum KPK
"Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1), kata Sahali dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, Sahali menyebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang yang tidak terkait dengan perkara. Beberapa di antaranya, buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung yang sudah rusak.
"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP baru," katanya.
Pasal itu berbunyi, "Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana."
Dalam kesempatan ini, Sahali menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai dan satu HP Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu.
Sahali juga mengungkit penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ono Surono sehari sebelumnya. Dikatakan, tim penyidik mengabaikan penjelasan keluarga Ono Surono mengenai uang Rp 200 juta yang disita merupakan uang arisan milik para anggota. Bahkan, pihak Ono sudah menunjukkan bukti berupa percakapan Whatsapp.
"Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan, ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tetapi tidak dipedulikan oleh penyidik," kata Sahali yang juga kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK diketahui menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang serta seorang swasta bernama Sarjan.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Tak hanya di Bandung, KPK juga menggeledah rumah Ono Surono di Indramayu, Kamis (3/4/2026). Namun, KPK belum menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.

