RUU Perlindungan PRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR. Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Puan dihadapan anggota DPR yang hadir.
Melalui RUU tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) akan memiliki kesetaraan dengan pemberi kerja. Puan menuturkan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
"Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga," ujarnya.
Baca Juga
Belum Disahkannya RUU PPRT Selama 22 Tahun Dinilai Kegagalan Negara Lindungi Pekerja
Puan mengungkap sejumlah isu bakal diatur dalam RUU PPRT, salah satunya hak PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
"Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT," ucap Puan.
Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat," tuturnya.
Baca Juga

