Mitra BGN Lapor ke Kejagung Terkait Pengalihan Akun Dapur MBG
JAKARTA, investortrust.id - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG dan virtual account (VA) milik Yayasan Garuda Muda Dharmagati kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Kini Tagih MBG
Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan YGMD merupakan pemegang sah perjanjian kerja sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program MBG. Sebagai mitra BGN, YGMND tak diberitahu dan dilibatkan terkait perubahan status kemitraan tersebut.
“Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka di gedung Kejagung, Senin (9/3/2026).
“Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen berita acara serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” ujarnya.
Eka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan pihaknya sekaligus mengganggu tata kelola program pemenuhan gizi nasional tersebut. Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari pejabat BGN yang melarang dapur MBG milik YGMD beroperasi selama proses perpindahan berlangsung. Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meski sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.
“Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
YGMD juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terkait dugaan konflik kepentingan oleh anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua dewan pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.
Dalam laporannya, YGMD meminta Kejagung menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
BGN Ingatkan MBG Bukan Ladang Bisnis, Soroti Modus Ternak Yayasan
Selain lapor ke Kejagung dan Bidpropam Polda NTB, YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum. YGMD juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program MBG. Hal itu menurutnya penting untuk mengungkap pihak yang diduga mengubah data virtual account tanpa dasar dokumen yang sah.
“Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Eka.

