Teror pada Mahasiswa Pengkritik MBG Dinilai Serangan atas Kebebasan Akademik dan HAM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti teror yang menimpa Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto. KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik.
KIKA menilai teror tersebut merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika. KIKA memandang, kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik," tulis KIKA dalam pernyataan sikapnya, Selasa (17/2/2026).
Menurut KIKA, kampus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan. Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror.
Secara akademis, tindakan akademik kawan-kawan BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat. Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme ini ilmiah.
"Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal. Untuk itu, mencampuradukkan urusan personal, dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan, dan tidak profesional," ujarnya.
KIKA berpendapat, pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya. Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Baca Juga
Prabowo Minta KSP Qodari Kumpulkan Video yang Hina MBG, Ingin Lihat Tiap Malam
KIKA dalam pernyataan sikapnya menyatakan mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya. Kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.
"Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik," ungkapnya.
KIKA juga mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik. KIKA Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.
"Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik," tegasnya.

